Notification

×

Iklan

Pernah DPO, Hakim Diminta Tolak Penangguhan Penahanan Mujianto

Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:47 WIB Last Updated 2022-08-14T07:47:07Z

Terdakwa Mujianto saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: dokumen)

ARN24.NEWS
-- Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis SH meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan korupsi berbau kredit macet dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp39,5 miliar tersebut.


Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.


"Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran rupiah, enggak ditahan, aneh lah," kata Muslim Muis saat diminta tanggapannya, Minggu (14/8/2022) siang.


Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.


"Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan terdakwa Mujianto," tegasnya.


Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.


"Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir negatif-- Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya-- Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab," tuturnya.


Selain itu, Muslim Muis juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.


"Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan," pungkasnya.


Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua PN Medan Setyanto Hermawan, khususnya Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan terdakwa Mujianto.


Selain itu, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penahanan Notaris Elviera yang juga terdakwa dalam kasus ini.


"Apa efek jera yang didapat jika seperti itu. Ditakutkan ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum," sindirnya.


Jadi, Muslim Muis meminta agar majelis hakim dapat menahan kembali Notaris Elviera agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.


"Harus segera ditahan, gak boleh ni dibiari. Walaupun itu hak hakim, tapi jangan suka-suka membuat keputusan. Ini yang rugi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.


Sebelumnya dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.


Sementara dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana


Menurut jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (sh)