Notification

×

Iklan

Polairud Polda Sumut Amankan Seorang Nelayan Bawa 180 Satwa Dilindungi Belangkas

Senin, 29 Agustus 2022 | 20:39 WIB Last Updated 2022-08-29T13:39:43Z

Polisi saat memperlihatkan Belangkas atau Ketam Tapak Kuda yang merupakan satwa dilindungi yang dibawa oleh seorang nelayan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan IB Alias I (35) warga Lr. ujung Tj. Pasir Lingk. V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8/2022) lalu.


Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas).


"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).


Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas /  Ketam tapak Kuda dari Bagan Menuju lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 


"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas sebanyak 180 ekor," tutur Herwansyah. 


Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas dengan menjeratnya menggunakan jaring.


"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (mm)