Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Ada Aliran Dana ke 5 Saksi, Wili Erlangga: Fakarich Tidak Bersalah!

Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:15 WIB Last Updated 2022-08-31T05:19:05Z

Tim penasehat hukum terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang dikomandoi Wili Erlangga SH dkk dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan saat di persidangan perkara Binomo tersebut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang lanjutan kasus Binomo dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) kembali disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/2022) kemarin, dengan agenda kesaksian dari 5 saksi yang merasa menjadi korban mentor dari Indra Kenz ini.


Namun ada yang menarik di persidangan ini, sebab 5 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing yakni, Gentur, Ibrahim, Said, Debora dan Johan yang merasa menjadi korban, malah terkuak kalau tidak ada satu rupiah pun mengalirkan dana ke Fakarich.


Tim Penasehat hukum (PH) terdakwa Fakarich yakni Wili Erlangga SH, Stella Guntur SH, Jefri Sipahutar SH, Ragil Siregar SH, M Iman SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022), membenarkan hal tersebut.


Wili menjelaskan, pihaknya mencecar banyak pertanyaan kepada ke lima saksi di sidang itu yang ternyata menurut Wili kelimanya adalah bukan korban dari Fakarich.


"Ke lima saksi yang diperiksa terdiri dari Gentur, Ibrahim, Said, Debora dan Johan tersebut adalah bukan korban dari Fakarich, karena dari keterangan saksi tersebut, tidak ada aliran dana yang mengalir dari saksi kepada Fakarich, dan account Binomo ke lima saksi tersebut juga dikelola oleh ke lima saksi tersebut dan bukan Fakarich karena klien kami tidak pernah mengelola account mereka sehingga Fakarich tidak pernah merugikan ke lima saksi tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung," ungkap Wili.


Wili Erlangga melanjutkan, apa yang didakwakan kepada kliennya yakni pasal penipuan, hoax (UU ITE), judi online dan TPPU, namun keterangan dari 5 saksi itu tidak ada yang berhubungan secara hukum dengan dakwaan kliennya Fakarich. 


"Jadi jelas menurut saya Fakarich tidak salah!, karena dari ke lima saksi ini, hanya 3 orang yang merupakan murid kursus FakarTrading yang diajarkan oleh Fakarich cara melakukan trading dengan baik dan benar, namun 2 orang lainnya (saksi Debora dan saksi Said) adalah tidak kenal sama sekali dengan Fakarich," beber Wili.


Lebih lanjutnya lagi, tambah Wili, dalam persidangan itu ia mengatakan, telah terkuak fakta hukum bahwa ke lima saksi ini dirugikan oleh Binomo, bukan dengan Fakarich.


"Karena tidak benar ada aliran dana baik dari ke lima saksi ke Fakarich, maupun dari Binomo ke Fakarich," tandasnya. 


Sementara mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho sebelumnya mengatakan bahwa Fakarich membuat konten Binomo atas tawaran Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo dengan upah Rp20 juta hingga Rp30 juta.


Terdakwa juga membuat konten video Binomo lainnya yang diunggah di media sosial youtube, dan instagram. Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus Trading Binomo yang diajarkan terdakwa.


"Setiap orang yang mau mengikuti kelas FakarTrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo," urai JPU.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (sh)