Notification

×

Iklan

Iklan

2 Perwira Polisi Dipecat Menyusul Sambo Terkait Kasus Brigadir J, Ini Perannya!

Minggu, 04 September 2022 | 10:24 WIB Last Updated 2022-09-04T03:24:03Z

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Wildan/detikcom)

ARN24.NEWS
– Sejumlah perwira polisi terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka sudah dijadikan tersangka, bahkan ada yang sudah menjalani sidang etik dan dipecat.


Dilansir detikNews, Sabtu (3/8/2022), selain kasus dugaan pembunuhan berencana yang kini ditangani Polri, ada pula kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum yang menyeret sejumlah nama polisi. Ada tujuh perwira Polri yang ditetapkan dalam kasus ini, salah satunya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Selain Sambo, enam polisi lainnya ditetapkan tersangka, yakni:


Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.


Sambo sendiri sudah diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat karena melanggar etik Polri. Menyusul Sambo, dua dari enam tersangka lainnya juga dipecat. Mereka adalah Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang juga telah menjalani sidang etik.


Berikut rincian dan peran para perwira Polri yang dipecat gegara obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.


1) Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut. Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.


Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya.


"Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8/2022).


Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.


Bagaimana peran dua perwira lainnya yang sudah dipecat?


2) Kompol Chuk Putranto

Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Sidang dilakukan pada Kamis (1/9/2022). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.


"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).


"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.


Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.


"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.


3) Kompol Baiquni Wibowo

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada Jumat (2/9/2022). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.


"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).


Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.


"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi.


Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi. (dpw/dts)