Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Buka Penerimaan Panwaslu Kecamatan se Kota Medan

Jumat, 16 September 2022 | 12:17 WIB Last Updated 2022-09-16T06:00:45Z

(Foto: ilustrasi)

ARN24.NEWS
 -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan segera membuka penerimaan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Medan. Tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu Kecamatan telah dimulai sejak Sabtu hingga Rabu (10-21/9/2022) lalu.


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan akan dimulai pada Rabu-Selasa (21-27/9/2022) mendatang.


“Penerimaan berkasnya pada 21 sampai 27 September nanti. Namun, jika sampai tanggal 27 [September] kami belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ungkap Payung, saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).


Payung mengatakan perpanjangan pendaftaran akan dilakukan sampai Sabtu (8/10/2022). Ia mengungkapkan kuota masing-masing kecamatan adalah 3 orang. 


"Jadi, minimal harus ada 6 pendaftar yang memenuhi syarat," katanya.


Berikut persyaratan menjadi Panwaslu Kecamatan se- Kota Medan sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan

dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri

dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada

saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon

presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan

perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan

calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam

jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau

badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,

dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (sh)