Notification

×

Iklan

Iklan

BBM Naik, Organda Pastikan Tarif Angkutan Umum Juga Bakal Naik

Senin, 05 September 2022 | 10:44 WIB Last Updated 2022-09-05T03:44:13Z

Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan tarif angkutan umum akan naik usai pemerintah kenaikan harga BBM. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

ARN24.NEWS
– Organisasi Angkutan Darat (Organda) memastikan tarif angkutan umum akan naik usai pemerintah menaikkan harga BBM jenis pertalite, solar subsidi, dan pertamax.


"Tentunya kenaikan harga BBM sangat berpengaruh bagi operator transportasi dan segera akan dilakukan penyesuaian tarif bagi yang tarifnya tidak diatur pemerintah," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda drianto Djokosoetono dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (4/9/2022).


Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menaikkan tarif dasar untuk ongkos transportasi umum yang diatur oleh pemerintah.


"Organda berharap bagi segmen layanan yang tarifnya diatur oleh pemerintah dapat segera juga dilakukan penyesuaiannya," ujar Adrianto.


Menurutnya, tarif dasar transportasi yang diatur pemerintah adalah untuk taksi konvensional, taksi online, dan ojek online diatur oleh pemerintah.


Pemerintah yang dimaksud, seperti Kemenhub, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten.


"Bergantung daerah operasionalnya. Ada yang di Kemenhub, pemda, pemprov, kota, dan kabupaten," jelas Adrianto.


Sebelumnya, pemerintah mengumumkan harga pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Begitu juga dengan solar yang naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.


"Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Ini berlaku satu jam saat diumumkan, berlaku pada 14.30 WIB," kata Arifin.


Untuk meredam dampak inflasi atas kenaikan harga BBM, pemerintah memutuskan untuk menambah bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun.


Bansos itu diberikan dalam tiga bentuk. Pertama, BLT sebesar Rp150 ribu kepada 20,65 juta KPM. Kedua, BLT untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu.


Ketiga, pemerintah memberikan subsidi menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebesar Rp2,17 triliun untuk transportasi umum, seperti ojek. (fby/bir)