Notification

×

Iklan

Iklan

Harga BBM Naik, Gojek dan Grab Pasang Tarif Baru?

Senin, 05 September 2022 | 11:02 WIB Last Updated 2022-09-05T04:02:00Z

Kenaikan harga BBM oleh pemerintah membuat penyedia jasa transportasi online akan mempelajari untuk memasang tarif baru. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Perusahaan penyedia jasa transportasi online Gojek dan Grab Indonesia menyatakan masih mempelajari pemberlakuan tarif baru menyusul harga BBM atau bahan bakar minyak naik, mulai 3 September 2022. 


"Gojek senantiasa patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan terkait tarif layanan transportasi online. Saat ini kami juga tengah mempelajari adanya kenaikan harga BBM dan kaitannya dengan operasional layanan Gojek serta para mitra kami," kata Senior Vice President Corporate Affairs PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO)  Rubi W Purnomo.


Gojek menyebut akan tetap memasang tarif yang wajar dan kompetitif setelah harga BBM resmi dikerek oleh pemerintah. 


Perusahaan penyedia aplikasi ride hailing lainnya, Grab Indonesia, juga ikut buka suara soal kebijakan terbaru pemerintah. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan saat ini masih melihat perkembangan terkait dengan naiknya harga BBM. Dia menegaskan akan tetap mengikuti arahan pemerintah.   


"Kita lihat dulu perkembangannya dan mengikuti pemerintah," kata Ridzki pada acara Digital Innovation Network (DIN) G20 yang berlangsung secara hibrida dari The Westin Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu, 4 September 2022. 


Adapun kenaikan harga BBM berlaku di tengah kebijakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang diatur oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Akan tetapi, kebijakan tersebut saat ini ditunda penerapannya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkap bahwa penundaan kenaikan tarif ojol dilakukan salah satunya untuk menunggu keputusan pemerintah terkait dengan harga BBM. 


"Kita menunggu perkembangan dan situasi dan masukan. [Pengumuman kenaikan harga BBM] salah satunya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Bisnis, Rabu, 31 Agustus 2022. 


Kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.564/2022 itu mengatur kenaikan tarif layanan penumpang sepeda motor (ojek). 


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) meminta agar pemerintah bisa segera menaikkan tarif ojol, termasuk untuk tarif layanan pengantaran barang dan makanan/minuman. Adanya kenaikan harga BBM dinilai dapat semakin menggerus pendapatan pengemudi, yang sudah dipotong 20 persen oleh perusahaan seperti Grab dan Gojek, untuk biaya sewa aplikasi. 


"Pemerintah dalam mengambil kebijakan seharusnya melihat kondisi ojol yang saat ini kondisinya terpuruk. Pendapatan pengemudi ojol telah tergerus oleh potongan aplikator sebesar 20 persen. Bahkan banyak kasus terjadi pemotongan melebihi 20 persen," ujar Ketua SPAI Lily Pujiati. (tmp)