Notification

×

Iklan

Iklan

Dituntut Denda Rp1 Juta, Nelayan Myanmar Pencuri Ikan di Indonesia Dihukum Rp500 Juta

Kamis, 29 September 2022 | 18:50 WIB Last Updated 2022-09-29T11:50:25Z

Nelayan Myanmar saat mengikuti persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Terdakwa Aung Kyaw Soe (37), seorang nelayan warga negara Myanmar, dihukum membayar denda Rp500 juta usai terbukti bersalah melakukan mencuri ikan di perairan Indonesia.


"Menghukum terdakwa dengan denda Rp500 juta," kata Hakim Ketua, Abdul Kadir, pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9/2022).


Hakim mengatakan, Nakhoda KM. PKFA 9546 GT. 63,85, melakukan pencurian ikan pada Maret 2022 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Selat Malaka pada posisi 03039,513’N.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) SektorKelautan dan Perikanan UU No. 11 Tahun 2020," kata hakim.


Selain itu, perbuatan terdakwa juga sebagaimana tertuang Tentang Cipta Kerja UU Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 102 UU UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


Putusan majelis hakim ini jauh lebih tinggi di banding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta. 


Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut. 


Mengutip dakwaan JPU, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 07.49 WIB di Selat Malaka, persisnya Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.


Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546  GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha di bidang perikanan, atau sedang menangkap ikan 


Sesudahnya, terdakwa diamankan dan 

hasil pemeriksaan ditemukan 812 kg ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp 2.832.500. (sh)