ARN24.NEWS -- Ketua Komisi I DPRD Medan Roby Barus mendesak agar keempat oknum Polrestabes Medan yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika secepatnya dieksekusi ke Penjara.
"Kita mendesak Kapolda Sumut agar menindak tegas anggotanya yang telah terbukti bersalah dan meminta agar secepatnya memproses permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan jaksa. Apalagi ini permintaan dari amar putusan hakim, jadi harus segera dijalankan, segera eksekusi 4 oknum polisi itu dan masukan ke penjara," tegas Roby Barus ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat, 09 September 2022.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu juga mengingatkan agar Kapolda Sumut tidak melindungi anggotanya yang telah terbukti bersalah.
"Kan sudah ada putusan hakim yang meminta agar para terdakwa ditahan, harus secepatnya dieksekusi, jangan dilindungi. Ini kan negara hukum, jadi harus taat hukum. Jangan ketika masyarakat yang bermasalah langsung cepat dieksekusi, giliran oknum polisi yang melanggar hukum tidak dieksekusi, hukum macam apa itu," sebut Roby Barus.
Ia juga mengimbau kepada 4 oknum polisi tersebut agar taat hukum apalagi keempat terdakwa merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Kita meminta agar 4 terdakwa tersebut taat dengan hukum, apalagi mereka merupakan APH. Jadi harus memberi contoh bukan malah mangkir dari panggilan jaksa," kata Roby Barus sembari menegaskan apabila ada upaya hukum lainnya silahkan berjalan, namun permintaan hakim yang mana amar putusanya meminta agar ditahan harus dipenuhi dan dijalankan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan telah mengirim surat ke Polrestabes Medan untuk meminta bantuan mengeksekusi 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga dan Bripka Rikardo Siahaan.
Permintaan bantuan eksekusi itu menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meminta agar keempat oknum polisi tersebut dilakukan penahanan usai masing-masing divonis 4 sampai 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol SH MH mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Polrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi.
"Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku baru menerima surat permintaan bantuan eksekusi tersebut.
"Surat permohonan bantuan itu baru diterima kemarin, nanti kita sampaikan tindak lanjutnya," sebut Hadi ketika dikonfirmasi arn24.news, Sabtu, 10 September 2022.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Sumut perihal permintaan bantuan eksekusi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Terkait surat tersebut sedang kami koordinasikan dengan Propam Polda Sumut dan Kejari Medan," katanya kepada arn24.news ketika dikonfirmasi, Kamis, 08 September 2022 malam.
Selain surat permintaan bantuan eksekusi, Valentino juga membenarkan adanya surat panggilan eksekusi, namun surat itu dilayangkan ke masing-masing personil. "Iya, surat panggilan langsung ke masing-masing personil tersebut," katanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempat oknum Polrestabes Medan tersebut yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar keempat oknum polisi tersebut ditahan.
Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. (rfn)












