ARN24.NEWS - Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi dan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan perkara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Karo, Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio.
Koordinator aksi Ben Simatupang mengatakan pihaknya meminta Kejati Sumut melalui bidang pengawasan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut.
"Kami meminta agar perkara ini diawasi secara objektif dan seluruh proses penanganannya dievaluasi. Kami menduga ada tindakan yang mengarah pada kriminalisasi terhadap saudara Rio Antonius Bravo Tarigan," ujar Ben dalam aksi yang digelar di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang menjadi keberatan pihaknya dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait alat bukti, keterangan saksi dalam persidangan serta penerapan ketentuan hukum oleh Penuntut Umum.
DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut juga mendesak Kejati Sumut mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond N Purba terkait proses penanganan perkara tersebut.
Massa aksi menilai Kajari Karo seharusnya memastikan kecermatan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 serta memperhatikan hal-hal yang dinilai meringankan terdakwa sesuai ketentuan dan pedoman internal kejaksaan.
Selain itu, mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Penuntut Umum yang menangani perkara Rio Antonius Bravo Tarigan dan rekan-rekannya. Pihak serikat pekerja menduga terdapat alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum dan meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Agustinus Perangin-angin, Ruth Ulam Sari, dan Theresya Agnes Anugrah.
Berdasarkan tuntutan tim JPU, Rio dinilai terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan subsidair tersebut, JPU menuntut Rio Antonius Bravo Tarigan alias Rio dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut. Ben mengatakan pihaknya berpandangan bahwa tindakan Rio dalam peristiwa yang dipersoalkan merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri, keluarga, keponakan, rekan kerja, dan usaha dari dugaan perampasan serta ancaman kekerasan.
"Kami meminta fakta persidangan menjadi dasar dalam melihat perkara ini secara objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Massa aksi juga menyoroti adanya perbedaan yang menurut mereka ditemukan antara fakta persidangan dengan surat visum et repertum, termasuk mengenai jumlah luka. Mereka meminta seluruh fakta tersebut diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses hukum.
DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut menyampaikan 10 tuntutan dalam aksi tersebut. Tuntutan itu antara lain mengevaluasi kinerja Kajari Karo, memeriksa kinerja Penuntut Umum, mengusut dugaan penggunaan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Mereka juga mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond N Purba dari jabatannya. Selain itu, massa meminta Kejati Sumut menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan melalui bidang pengawasan.
DPD F.SPTI-K.SPSI Sumut juga meminta Kejati Sumut memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang mereka nilai menghadapi ancaman serta penindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Ben menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga prinsip keadilan dan kepastian hukum ditegakkan secara objektif.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan secara objektif," ujarnya.
Izin agar ditambahkan :
Sementara itu, DPC F.SPTI-K.SPSI Deli Serdang beserta PUK-PUK se-Deli Serdang mendukung penuh aksi di Kejati Sumut dan siap memantau kasus ini demi tegaknya keadilan.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, terkait tuntutan dugaan kriminalisasi, dan penggunaan alat bukti secara melawan hukum, maupun dugaan pelanggaran oleh penuntut umum tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak kejaksaan serta pihak terkait lainnya. (Erwin Siregar)









