Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Senin, 19 September 2022 | 08:13 WIB Last Updated 2022-09-19T01:14:09Z

Mabes Polri menggelar sidang banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (19/9) hari ini. (Foto: Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)

ARN24.NEWS
 | Jakarta -- Mabes Polri menggelar sidang banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (19/9/2022) hari ini.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Adapun ketua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal.


"Senin hari ini, jam 10 pagi. Pimpinan sidang, Jenderal Bintang Tiga (Komisaris Jenderal)," ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 19 September 2022.


Sebelumnya, Dedi menegaskan teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa. Sidang etik banding hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan seperti rapat biasa.


Tim KKEP Banding itu yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo.


Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.


Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi hingga pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP.


"Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima. Nanti kita tunggu," pungkasnya.


KKEP diketahui telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.


Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.


Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (cnn/net)