Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu, 10 September 2022 | 22:46 WIB Last Updated 2022-09-10T15:46:42Z

BPJS Kesehatan. (Foto: detikNews)



ARN24.NEWS
– Sebagian besar masyarakat awam masih menganggap BPJS Kesehatan bisa menanggung pembiayaan seluruh penyakit. Padahal ada beberapa penyakit atau layanan medis yang justru tak ditanggung BPJS Kesehatan.


Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.


Kadang, ketidaktahuan ini bisa menyebabkan masalah di kemudian hari. Tak jarang ada warga yang protes kepada rumah sakit atau BPJS Kesehatan karena tak bisa klaim.


Dilansir dari detikFinance, Sabtu (10/0/2022), pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS" maupun "penyakit yang ditanggung BPJS". Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.


Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:


  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

  3. Perataan gigi seperti behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang nggak bisa dicegah, seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

  12. Alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (dpw/dpw)