Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap Massa Perampok Hp 'Dilepaskan' Polisi, Kapolsek Medan Area: Diselesaikan Secara RJ

Sabtu, 10 September 2022 | 23:01 WIB Last Updated 2022-09-10T17:08:24Z

Pelaku perampok Hp, Madan yang ditangkap warga namun sudah dilepaskan Polsek Medan Area dengan penyelesaian Restorative Justice. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Polsek Medan Area diduga melepaskan seorang perampok Hp, Ramadhan Siregar alias Madan (30) warga Jalan Panglima Denai Gg. Saudara Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.


Informasi diperoleh, Sabtu (10/9/2022), Madan telah dibebaskan oleh Polsek Medan Area, belum lama ini. Diduga pelaku dan korban telah berdamai. 


Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, yang dikonfirmasi wartawan terkait dilepaskannya perampok Hp tersebut menuturkan, kalau kasus itu sudah berdamai sehingga diselesaikan secara restorative justice (RJ).


"Kasus tersebut telah kami tangani. Namun korban tidak melakukan penuntutan dan mencabut serta memohon perkaranya supaya diselesaikan dengan cara berdamai maka kami lakukan RJ tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan kami menyetujui demi kebaikan masyarakat terima kasih," jawab Kompol Sawangin, Sabtu malam.


Seperti diketahui pelaku diamankan polisi di Jalan Menteng VII, persisnya di depan Perumahan Menteng Indah. Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa Hp merk Android A15 milik korban.


Pelaku ditangkap petugas karena telah merampas hape milik korban bernama Christin Tasya Saragih (23) warga Jalan Menteng VII Gg. Ikhlas, Kamis (30/8/2022) lalu. Saat itu, korban yang hendak naik becak, dipepet oleh pelaku dan langsung merampas hape yang ada di tangan korban.


Korban pun teriak 'maling'. Mendengar teriakan itu, penarik becak (betor) langsung  memepet sepeda motor pelaku, sehingga membuat keduanya terjatuh. Kedua pelaku pun sempat dihajar massa, tetapi salah seorangnya berhasil kabur dari amukan massa.


Tak berapa lama berselang, petugas Polsek Medan Area melintas di lokasi kejadian. Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek Medan Area.


"Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan lebih 9 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba. (sh)