Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi Nunggu Pelanggan Pemuda 35 Tahun Digari Sat Narkoba Polres Toba

Senin, 19 September 2022 | 18:27 WIB Last Updated 2022-09-19T11:27:43Z

ARN24.NEWS --
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, meringkus seorang pria diduga pengedar dan pemilik pil ekstasi. Pelaku diringkus di depan Cafe DD Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Minggu (18/9/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.
"Pelaku ES (35) warga Desa Parsuratan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba," ucapnya, Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.25 WIB.

Menurut Bungaran, keberhasilan petugas meringkus pelaku tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan Cafe DD Jalan Bypass, Desa Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

"Saat Tim Opsnal melakukan penggerebekan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ES. Pelaku mengakui bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya," paparnya.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,  satu paket/plastik klip ukuran sedang berisi dua butir pil ekstasi warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci, satu paket/plastik klip ukuran kecil berisi 5 butir pil ekstasi warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci. 

Kemudian, tiga butir pil ekstasi warna krem berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton), satu buah dompet kecil warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.800.000 dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam. 

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Toba untuk proses lebih lanjut. 

"Kepada pelaku ES kita diterapkan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman nya 5 tahun keatas," pungkasnya. (saze)