Notification

×

Iklan

Iklan

Menipu Modus Proyek Senilai Rp 972 Juta, Anggota DPRD Taput Divonis 2 Tahun Bui

Kamis, 01 September 2022 | 20:15 WIB Last Updated 2022-09-01T13:15:24Z

Sidang penipuan dengan modus menawarkan proyek yang berujung vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS – Terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek sebesar Rp 972 juta, anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), Luciana Boru Siregar (50) divonis 2 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua, Ulina Marbun dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/9/2022).


Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa merugikan saksi korban dan tidak berupaya melakukan perdamaian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.


Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.


"Putusannya 2 tahun penjara. Dibacakan semalam (Rabu)," ujar JPU Rahmi.


Menanggapi putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding.


Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, pada Mei 2019, terdakwa Luciana Boru Siregar mendapat proyek dari rekannya di Kementerian PUPR terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak 3 paket.


Namun, ada uang administrasi yang harus terdakwa sebesar Rp 150.000.000,- untuk setiap paket. Terdakwa sudah membayar 2 paket, namun untuk kekurangannya belum ada uang.


"Terkait kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada Amru T Siregar yang juga didengar oleh Mangiring Tua Simbolon. Saat itu, Mangiring mengaku jika adik kelasnya mau ikut proyek," ujar JPU.


Pada 14 September 2019 sekitar jam 15.00 WIB, Mangiring menghubungi Limaret Parsaoran Sirait (korban) dan menyampaikan jika terdakwa mendapatkan 3 paket pekerjaan.


Pada 16 September 2019 sekitar jam 19.40 WIB, di Hotel Lexus Jalan SM Raja Medan, Mangiring memperkenalkan Limaret kepada terdakwa.


"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan jika dirinya ditawari pekerjaan 3 paket dan setiap paketnya, dia diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150.000.000," lanjut Rahmi.


Terdakwa meyakinkan Limaret untuk 2 paket sudah diserahkan uang administrasinya. Sedangkan 1 paket lagi, terdakwa tawarkan kepada Limaret.


Tertarik dengan penjelasan terdakwa, Limaret menyetujui untuk ikut pekerjaan itu dan terdakwa meminta untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp 150.000.000.


Keesokan harinya di Hotel Lexus sekitar jam 21.00 WIB, Limaret membawa uang tunai senilai Rp 150.000.000 dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang sudah ditandatangani. Beberapa hari kemudian, Limaret kembali ditawari 1 paket pekerjaan.


"Karena mendapat kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada Oktober 2019, Limaret kembali tertarik untuk ikut. Terdakwa pun meminta Limaret menyiapkan dana administrasi sebesar Rp 150.000.000," cetus JPU.


Selain itu, terdakwa juga meminta Limaret mengirim uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta. Pada 24 September 2019, Limaret mengirim uang secara transfer kepada terdakwa sebesar Rp 155.000.000.


Total uang yang dikirim Limaret kepada terdakwa kini berjumlah Rp 972.500.000. Namun sampai saat ini, terdakwa tidak juga dapat memberikan proyek yang telah dijanjikan sehingga Limaret merasa dirugikan. Akibat perbuatan terdakwa, Limaret mengalami kerugian sebesar Rp 972.500.000. (sh)