Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Polisi di Medan Kirim 20 Gram Sabu ke PN Rangkas Bitung Banten

Rabu, 14 September 2022 | 21:52 WIB Last Updated 2022-09-14T14:52:48Z

Sidang perkara narkotika yang melibatkan seorang oknum polisi di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– M. Wisnu Wardhana (38) seorang oknum polisi warga Komplek Pondok Surya Blok II Nomor 62 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan / Komp Pondok Surya Blok VI No. 237 Kelurahan. Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, Medan, disidang dengan agenda dakwaan dan pemariksaan saksi dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 gram, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/9/2022).


Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan menghadirkan tersakwa secara daring di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam dakwahnya menyebutkan dalam perkara ini terdakwa Wisnu tidak sendiri melainkan bersama dua temannya.


Keduanya yakni saksi Yudi Rozanata SH bin Alm Zaenudin dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah),


Perkara ini bermula pada Jumat, 13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik 109 Keluraha Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Medan, saksi Numan Bayhaqi SH, dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim  dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH, anak dari Humutur Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten," sebut JPU Maria. 


Dikatakan JPU, bahwa satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan plastik warna hitam tertuliskan Raja Siagian yang didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumut.


Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata SH, bin Alm Zaenudib dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian.


Saat itu Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No. 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan. Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Prov Banten.


Saat saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH anak dari Humutur Siagian mengambil paket sabu tersebut lalu personel BNN Sumut Numan Bayhaqi SH dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH.


 Hasil pemeriksaan personil BNN Sumut dari Raja Adonia Sumanggam Siagian ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±19,371 gram.


Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau.


Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian


Ketika diinterogasi saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian SH mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata SH, kemudian personel mangajak Raja Adonia Sumanggam Siagian untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada PN Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten. Lebak Banten. 


Akhirnya personel BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di PN Rangkas Bitung.


Berikutnya pada Minggu, 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.


Usai mendengar dakwaan JPU, selanjutnya majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan pada pekan depan. (sh)