Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pelaku dan 8.195 Butir Ekstasi

Rabu, 28 September 2022 | 16:01 WIB Last Updated 2022-09-28T09:01:06Z

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkapkan kasus peredaran Narkoba, dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti 8.195 butir ekstasi. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkapkan kasus peredaran Narkoba, dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti 8.195 butir ekstasi.


Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus SH MH, Kanit Idik II Ipda Sudjiwo dan PS Kasubag Humas Ipda Arwin kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.


"Pengungkapan terhadap 8.195 butir ekstasi tersebut berdasarkan adanya tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya terdapat bandar ekstasi berinisial NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan personil SUBDENPOM I/1-2 Rantau Prapat dalam rangka OPS GAKTIB POLISI MILITER WASPADA WIRA PISO pada hari Kamis 22 september 2022 sekira pukul 02.30 WIB," katanya.p


Dikatakan Kasat, tersangka diamankan di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan barang bukti yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sejak Kamis, 22 September 2022 pukul 18.00 WIB.


"Selama sepekan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan personil Unit II melakukan pengembangan kasus, selanjutnya telah berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial URAS (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, dari kedua tersangka disita pil ekstasi sebanyak 8195 butir," sebutnya.


Lanjut dikatakan Kasat, adapun penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


"Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 September 2022 di Jalan By Pass tepatnya Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," sebut Kasat AKP Martualesi Sitepu.


 Dari kedua tersangka, sambung Kasat, disita barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir.


"Kemudian, 1 buah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip berisikan pil extasi warna hijau berisi 2010 butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil ekstasi warna merah sebanyak 6185 butir, ekstasi warna hijau 2010 butir. Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 8. 195 butir, turut disita juga satu buah timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo," pungkasnya. (rfn)