Notification

×

Iklan

Iklan

Unjuk Rasa di Kejati Sumut, Ini Tuntutan RAKSAHUM

Jumat, 02 September 2022 | 16:31 WIB Last Updated 2022-09-02T09:31:57Z

Puluhan massa dari berbagai elemen yang mengatasnamakan Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus tersangka penipuan Sujono, yang dilaporkan Achmad Kusnan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Puluhan massa dari berbagai elemen yang mengatasnamakan Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus tersangka penipuan Sujono, yang dilaporkan Achmad Kusnan. 


Desakan disampaikan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut Jalan Jend. AH Nasution, Kota Medan, Jumat 02 September 2022.


Mereka menegaskan tindakan jaksa peneliti yang berulangkali mengembalikan berkas (P19) tersangka Sujono, yang diduga korban sebagai mafia tanah sangat merugikan korban karena korban yang sudah ditipu ratusan juta tidak mendapat kepastian hukum. Pengembalian berkas oleh penyidik Kejati Sumut mengindikasikan ada yang tidak beres.


Koordinator aksi Johan Merdeka mengatakan Achmad Kusnan telah menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah oleh Sujono dimana korban dijanjikan akan diberikan  tanah apabila membantu permodalan Sujono yang mengaku tengah mengembangkan perkebunan di Riau.


"Sejumlah uang diserahkan di Medan, dan sebagian ditransfer. Tapi tanah yang dijanjikan itu ternyata tanah negara," kata Johan. 


Dia mengatakan, setelah serangkaian pemeriksaan, Sujono telah ditetapkan  sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Namun, saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap. 


Padahal kata dia, telah ada putusan Praperadilan PN Medan yang mendukung perkara yang dilaporkan Achmad Kusnan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan. 


Petunjuk jaksa juga, kata dia, juga sudah dipenuhi oleh Penyidik Polda Sumut dan sudah 4 kali dilakukan konsultasi dan koordinasi antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan namun sampai hari ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, berkasnya belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. "Ini ada apa? Kami mendesak Kejati Sumut segera tangkap dan tahan Sujono," tegasnya. 


Setelah beberapa saat berorasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima oleh Kejati Sumut. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung tuntutan mereka.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa atas nama tersangka Sujono bukan terkait kasus mafia tanah melainkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.


"Kasus ini bukan terkait mafia tanah, kita minta kepada para unjuk rasa jangan menggiring opini. Kasus saat ini berjalan merupakan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diterima jaksa dari penyidik Polda Sumut," sebut Yos, Jumat, 02 September 2022.


Yos mengatakan bahwa sejauh ini, setelah dicek atas nama tersangka tersebut pernah masuk dari Penyidik. "Nah, terkait demo tadi, sudah dijawab oleh jaksa piket kepada para unjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya. Dan juga telah disampaikan bahwa benar ada pengembalian SPDP kepada Penyidik Polda Sumut," sebut Yos.


Ketika ditanya terkait pengembalian SPDP, Yos mengatakan bahwa terjadinya pengembalian SPDP tentunya diawali dengan beberapa rangkaian. Dapat saja setelah masuk berkas dan diteliti namun keluar P-19 karena ada petunjuk untuk penyidik memenuhi formil dan materil berkas.


"Hal-hal ini yang menyebabkan adanya pengembalian berkas. Dan selanjutnya bisa saja berkas tidak dikembalikan atau dikembalikan namun petunjuk belum juga dapat dipenuhi, karena telah sempat terjadi pengembalian SPDP. Oleh karenanya, korban mungkin dapat juga dikoordinasikan dengan Penyidik," katanya.


Yos mengimbau kepada korban dalam hal ini silahkan koordinasi ke Kejati dengan Jaksa terkait agar dapat diberi penjelasan sejauh yang dapat disampaikan.


"Sebab, mengingat juga karena masih adanya virus Covid-19, jadi jika beramai-ramai dengan berkumpul seperti unjuk rasa maka ada peluang terkena covid. Mari kita cegah penularan dengan menghindari keramaian," pungkasnya. (rfn)