Notification

×

Iklan

Iklan

Ayo Patuhi Berlalulintas, Ditlantas Poldasu Tambah 5 ETLE Mobile

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:25 WIB Last Updated 2022-10-06T11:26:28Z

Personel Ditlantas Poldasu yang melakukan penerapan ETLE di jalanan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Para pengguna kendaraan diajak untuk selalu mematuhi aturan lalulintas. Pasalnya, penindakan terhadap pelanggaran lalulintas tidak lagi hanya bersifat statis seperti trafick ligt tetapi Ditlantas Poldasu telah menambah 5 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bergerak secara dinamis di lapangan.


"Kita sudah menambah 5 ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps (Handphone) yang dapat bergerak secara dinamis di lapangan memantau pelanggaran lalulintas. Para petugas itu dengan mengenderai sepeda motor mobile (keliling) dan bila menemukan adanya pengendara yang melanggar lalulintas, secara otomatis ETLE akan memotret yang langsung terhubung dengan pusat operator," kata Direktur Lalulintas Poldasu Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (6/10/2022) sore.


Selain 5 ETLE mobile, sambung Kombes Indra, ETLE statis juga sudah ditambah selain yang di kawasan Lapangan Merdeka, ada di Jalan Brigjen Katamso.


Dia berharap agar pengendara sepeda motor tetap mematuhi aturan lalulintas seperti tidak melanggar trafick light, melawan arus lalulintas, tidak parkir di sembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas.


Kemudian, tidak menggunakan HP saat berkendara. ETLE mobile dan statis dapat menangkap nomor plat kenderaan yang dirobah atau modifikasi serta nomor plat yang sudah habis  masa aktifnya.


"Bila ETLE mobile dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan, melalui kantor pos," sebutnya.


Perwira dengan melati tiga dipundaknya itu mengatakan, pihaknya akan terus menambah ETLE mobile dan statis dan mudah-mudahan di setiap persimpangan jalan yang dipasang lampu dapat segera terpasang ETLE statis.


Pemasangan ETLE Mobile dan Statis ini, kata Kombes Indra, sejalan dengan Program Presisi Kapolri yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional yang sudah diresmikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di 34 Polda jajaran Indonesia. 


Peresmian dilakukan pada syukuran perayaan HUT ke 67 Lalulintas, Kamis 22 September 2022 lalu, di Gedung Korlantas Polri, Jakarta.


"Alhamdulillah bersamaan dengan HUT ke-67 Lantas, kita selesaikan program prioritas kita yaitu ETLE nasional yang hari ini diresmikan di delapan Polda. Sehingga totalnya saat ini, sudah selesai di 34 Polda," kata Sigit. 


Tak hanya itu, pada kesempatan itu, Sigit turut meresmikan inovasi ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps. Sehingga tilang elektronik tidak hanya bersifat diam atau statis, melainkan dapat bergerak secara dinamis di lapangan. 


Menurut Sigit, terobosan inovasi tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik untuk masyarakat. 


"Diharapkan dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi itu, angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir sekecil mungkin," tandasnya. (mm)