Hanya Ferdy Sambo yang tampil mengenakan baju batik di kursi terdakwa, berbeda dengan terdakwa kasus Brigadir J lainnya yang mengenakan seragam putih Foto: CNN Indonesia /Andry Novelino
ARN24.NEWS – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan batik lengan panjang tiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak sidang perdana kasus tersebut, Sambo mengenakan batik bercorak setiap kali muncul di hadapan majelis hakim.
Hal itu tampak berbeda dari para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain yang mengenakan kemeja putih lengan panjang. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Tak hanya itu, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice juga seragam mengenakan kemeja putih.
Para terdakwa itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, istri dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tiga anak buah Sambo yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.
Ferdy Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ina/gil)