Notification

×

Iklan

Iklan

Ditangkap Kapolda Sumut, Tek Siong Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Akan Jalani Sidang Perdana

Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:03 WIB Last Updated 2022-10-21T08:07:41Z

Kapoldasu saat memimpin langsung penggerebekan arena judi tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas Blok DD Nomor 34, 35, 36 Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
- Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, beberapa waktu lalu memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian besar di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD Nomor 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.


Selain lokasi judi di Asia Mega Mas, Kapolda Sumut beserta jajaran di hari yang sama, pada Sabtu (11/06/2022) lalu, juga melakukan penggerebekan lokasi judi di MMTC Pancing dan berhasil menangkap puluhan orang.


Dari hasil penggerebekan itu, Polda Sumut menetapkan 19 orang jadi tersangka. Mereka adalah pemilik usaha, kasir dan para pemain. 


Kini mereka yang telah berstatus terdakwa, satu di antaranya Tek Siong (47) selaku bos judi di Kompleks Asia Mega Mas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Informasi dihimpun, Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 26 Oktober 2022 mendatang.


Hal itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean ketika dikonfirmasi arn24.news, Jumat 21 Oktober 2022.


"Benar. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (26/10/2022). Majelis hakimnya pak Philip Mark Soentpiet," kata JPU Fransiska Panggabean.


Dilihat arn24.news dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Tek Siong akan diadili bersama belasan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah.


Adapun para terdakwa yakni Silvia Dwi Putri dan Indah Sari Nasution yang merupakan pekerja atau kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette di lokasi judi Asia Mega Mas.


Kemudian para pemain judi yakni terdakwa Ahai, Bun Hua, Kasman Marike, Steven alias Su Hock, Abun alias Iwan, Sarmin Salim alias Akuang, Lim Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, Tan Sioe Lie alias Ali, Jimmy Wijaya alias Agung, Legino dan Alai. Mereka didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara terdakwa Tek Siong dan dua pekerjaannya yakni Silvia Dwi Putri bersama Indah Sari Nasution didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.


Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari dua lokasi judi itu, petugas mengamankan 29 orang diantaranya pemilik usaha, kasir dan para pemain. 


Namun, kata Tatan, dari 29 orang yang diamankan, 19 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pemilik usaha, kasir dan para pemain. Sedangkan juru parkir, office boy serta orang di sekitar lokasi perjudian tidak dijadikan tersangka.


"19 orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1 pemilik dan 3 pemain," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu.


Dikatakan Tatan, sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Kompleks Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang Rp42 juta lebih. Sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang Rp45 juta.


"Untuk pengelola dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta. Sementara untuk para pemain dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e subsider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 juta," pungkasnya. (rfn)