(Foto: Ilustrasi)
ARN24.NEWS – Sebanyak 8 kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara, baik bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota, akan berakhir pada tahun 2023 dan 2024. Persisnya 3 jabatan kepala daerah, seperti Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kabupaten Batubara, dan Kota Padangsidempuan, berakhir pada November 2023.
Kemudian 5 jabatan kepala daerah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dan Kabupaten Dairi, berakhir pada Februari 2024.
"Jadi ada tiga kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 dan empat kepala daerah lainnya berakhir pada Februari 2024," ujar Kabid Otda Biro Otda dan Pemerintahan Setdaprov Sumut, Achmad Rasyid Ritonga dilansir medanbisnisdaily.com, Selasa (11/10/2022).
Lalu mekanisme penggantian kepala daerah yang jabatannya berakhir, sudah berubah. Hal itu merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Jika sebelumnya hanya Pemprov Sumut melalui gubernur yang mengusulkan 3 nama Pj Bupati ataupun Pj Wali Kota, namun kini DPRD setempat bisa juga mengusulkan 3 nama.
Rasyid mencontohkan pengusulan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, dimana DPRD DKI Jakarta mengusulkan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau sekarang yang terbaru, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama (calon PJ Bupati/Wali Kota), bukan DKI saja tapi sudah semuanya," kata Rasyid.
Kemudian, dari 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota diajukan dari Pemprov Sumut sebagai perwakilan Pemerintah Pusat. "Jadi, ada 6 nama nanti digodok oleh Pemerintah Pusat," sebut Rasyid.
Rasyid menjelaskan untuk syarat mengajukan calon Pj Bupati dan Wali Kota yang berakhir masa jabatannya, berasal dari ASN berstatus Eselon II, baik yang bertugas di Pemkab/Pemko, Pemprov Sumut maupun di Pemerintahan Pusat.
"Dari DPRD tetap ASN, Bupati/Wali Kota pejabat pimpinan tinggi Pratama atau Eselon II. Mau provinsi, kabupaten dan pusat boleh," kata Rasyid.
Setelah itu, keenam nama tersebut. Rasyid akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan siapa-siapa saja ditetapkan sebagai PJ Bupati dan Pj Wali Kota.
Tetapi, bisa juga diputuskan Pj Kepala Daerah berasal dari Pemerintah Pusat. "Kalau mereka (Kemendagri) tidak setuju 6 nama calon, boleh mereka mengeluarkan (menetapkan) dari pusat. Ini adalah wewenang dari Presiden," tandas Rasyid.
Perkembangan terbaru lainnya merujuk UU Nomor 10/2016 itu, tambah Rasyid, adalah soal dimajukannya masa akhir jabatan kepala daerah, seperti kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018, yang walaupun dilantik pada tahun 2019, namun berakhir pada tahun 2023.
"UU Pemilu Kepala Daerah nomor 10 tahun 2016 pasal 201, disebutkan Kepala Daerah melakukan Pilkada 2018 berakhir di 2023. Dia Pilkada 2018, tapi dia dilantik 2019, nanti daerah ini dimajukan. Tapi memang belum ada kepastian dari Kemendagri, tapi UU seperti itu. Kemungkinan ada kemajuan masa jabatan," jelas Rasyid. (sh/mbd)