Notification

×

Iklan

Mantan Hakim PN Medan Dipercaya Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Jaksel

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:14 WIB Last Updated 2022-10-11T08:14:44Z

Morgan Simanjuntak yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dipercaya menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto:arn24.news)

ARN24.NEWS
- Morgan Simanjuntak yang pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dipercaya menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dalam sidang perdana beragendakan dakwaan yang rencananya akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang di PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak bersama Alimin Ribut Sujono ditunjuk sebagai hakim anggota. Sementara untuk ketua majelis akan diisi oleh Wahyu Iman Santoso yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. 


"Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa, 11 Oktober 2022.


Dikatakan Djuyamto, tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.


Kemudian, terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR. 


"RR (Ricky Rizal) majelisnya sama," ujar Djuyamto.


Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.


Berkas bertumpuk-tumpuk itu diserahkan untuk di registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.


Dalam berkas dakwaan, lima tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Sementara untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. (rfn/net)