Notification

×

Iklan

Iklan

Narapidana Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara, Ini Kata Karutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 28 Oktober 2022 | 00:25 WIB Last Updated 2022-10-27T17:27:39Z

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Medan Theo Andrianus Purba. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Over kapasitas dan penggunaan Handphone (Hp) di dalam Rumah Tahanan (Rutan) dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
masih saja sulit untuk diberantas.


Hal itu terbukti pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa dua narapidana atau napi bernama Faisal Suri alias Faisal dan Dhiahuddin Asyad alias Asyad yang didakwa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan dengan menggunakan handphone seluler.


Keduanya terbukti bersalah mengendalikan narkotika dalam penjara memakai seorang kurir yang berada diluar dengan barang bukti sabu seberat 778,28 gram. Atas perbuatannya, kedua napi tersebut dituntut pidana penjara masing-masing selama 17 tahun.


Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Deypend Tommy Sibuea dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu, 26 Oktober 2022.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Klas I Tanjung Gusta Medan Theo Andrianus mengatakan, adanya tahanan yang menggunakan handphone di dalam rutan itu selalu menjadi perhatian dan fokus pihaknya. 


Menurutnya, hal tersebut juga bukan tugas yang mudah untuk diberantas. Pasalnya, dengan jumlah tahanan yang sudah over crowded sangat menyulitkan petugas dalam menangani hal tersebut.


"Kita terus mengawasi hal tersebut, namun namanya mengawasi 4000 orang, dan dalam mengawasi itu ada 20 tim jaga itukan bukan urusan mudah juga, semua serba keterbatasan," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10/2022).


Theo juga mengakui dalam menangani hal tersebut masih banyak kekurangan dan yang diluar kendali pihaknya. Salah satunya adalah karena serba keterbatasan jumlah petugas yang berjaga.


Lanjutnya, kapasitas tahanan sudah mencapai 4000 orang dan petugas yang berjaga ditugaskan di setiap blok tidak memadai itu juga salah satu kendala dalam mengembangkan komitmen dalam memberantas Handphone pada tahanan.


"Intinya dengan personel yang sedikit, tahan yang ribuan orang itu, kami melakukannya dengan humanis, tapi kami selalu melakukan razia akan hal itu," ujarnya.


"Kita tahu mereka memakai handphone dan mengendalikan karena polisi datang. Kalau polisi gak datang untuk pengembangan kami gak akan tahu itu," sambungnya.


Namun ia mengatakan, dengan adanya hal tersebut pihaknya akan segera mengevaluasi hal ini dengan serius walaupun jumlah tahanan yang sudah jauh dari angka maksimal. Jumlah maksimal di Rutan Klas I Medan 1150 orang namun kini sudah diisi oleh 4.000 orang.


"Kita akan mengevaluasi walau serba keterbatasan, untuk mereka yang sudah dituntut 17 tahun, itulah harus mereka tanggung jawab," pungkasnya. (rfn)