Notification

×

Iklan

Iklan

Siang Ini, Ferdy Sambo Cs Bakal Ditampilkan di Bareskrim Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 05 Oktober 2022 | 10:22 WIB Last Updated 2022-10-05T03:23:38Z

Momen Putri Candrawathi Pakaikan Masker Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J akan dilakukan Polri, Rabu (05/10/2022) siang ini. Ferdy Sambo Cs akan ditampilkan di gedung Bareskrim Polri.


"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka siang ini sekitar pukul 13.00 WIB di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikcom, Rabu, 05 Oktober 2022.


Barang bukti kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi oleh polisi.


"Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.


Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.


Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.


Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.


Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (dtc/net)