Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:45 WIB Last Updated 2022-10-27T04:45:14Z

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memimpin langsung penggerebekan arena judi tembak ikan di Komplek Asia Mega Mas Blok DD Nomor 34, 35, 36 Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Sidang perdana Bos judi Kompleks Asia Mega Mas, Tek Siong (47) yang seyogianya digelar pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan a
genda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda.


Hal itu katakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean saat ditemui di PN Medan. Ia mengaku ditundanya sidang tersebut lantaran terdakwa Tek Siong sedang cuci darah.


"Terdakwa sedang cuci darah dek, jadi sidangnya ditunda," ucapnya.


Jaksa Fransiska Panggabean mengatakan, penundaan sidang sampai pekan mendatang dengan agenda yang sama. 


"Sampai Rabu (2/11/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan," sebutnya.


Sementara berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Tek Siong akan diadili bersama belasan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah, pada Rabu, 26 Oktober 2022.


Adapun para terdakwa yakni Silvia Dwi Putri dan Indah Sari Nasution yang merupakan pekerja atau kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette di lokasi judi Asia Mega Mas.


Kemudian para pemain judi yakni terdakwa Ahai, Bun Hua, Kasman Marike, Steven alias Su Hock, Abun alias Iwan, Sarmin Salim alias Akuang, Lim Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, Tan Sioe Lie alias Ali, Jimmy Wijaya alias Agung, Legino dan Alai. Mereka didakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Subs Pasal 303 Bis ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara terdakwa Tek Siong dan dua pekerjaannya yakni Silvia Dwi Putri bersama Indah Sari Nasution didakwa melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana.


Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan lokasi perjudian besar yang berada  di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok  DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Kota Medan, pada Sabtu (11/06/2022) lalu.


Selain lokasi judi di Asia Mega Mas, Kapolda Sumut beserta jajaran juga melakukan penggerebekan lokasi judi di MMTC Pancing dan berhasil menangkap puluhan orang.


Dari dua lokasi judi itu, petugas mengamankan 29 orang diantaranya pemilik usaha, kasir dan para pemain. Namun, dari 29 orang yang diamankan, 19 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pemilik usaha, kasir dan para pemain. Sedangkan juru parkir, office boy serta orang di sekitar lokasi perjudian tidak dijadikan tersangka.


"19 orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal berbeda. Dari lokasi Asia Mega Mas, 3 pengelola usaha dan 12 pemain. Sementara lokasi MMTC ada 1 pemilik dan 3 pemain," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu.


Dikatakan Tatan, sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Kompleks Asia Mega Mas ada 23 mesin permainan dan uang Rp42 juta lebih. Sedangkan dari lokasi MMTC diamankan 12 mesin permainan dan uang Rp45 juta.


"Untuk pengelola dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta. Sementara untuk para pemain dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e subsider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 juta," pungkasnya. (rfn)