Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang PMH, Hakim PN Medan Izinkan Penggugat PT Sukses Aulia Niaga Hadirkan Ahli

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:23 WIB Last Updated 2022-10-27T12:27:45Z

Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Kerja, Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I (tergugat I, II dan III) kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 27 Oktober 2022. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Sukses Aulia Niaga (SAN) terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Kerja, Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I (tergugat I, II dan III) kembali digelar d
i ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 27 Oktober 2022


Dalam persidangan itu, Penggugat melalui tim kuasa hukumnya Rizki Irdiansyah, HM Rusdi didampingi kuasa dari PT SAN Ipan Suwandi SH bermohon agar majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dapat mengizinkan Penggugat untuk dapat menghadirkan ahli.


"Mohon Yang Mulia diberikan kesempatan menghadirkan ahli dari kami karena bulan lalu belum ada waktunya ke PN Medan ini," pinta Rizki Irdiansyah.


Menyikapi permohonan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi sempat menanyakan sikap para kuasa hukum ketiga tergugat dan menyatakan keberatan. 


"Ada yang mis (meleset) dari jadwal sidang yang telah kita sepakati persidangan lalu. Pengajuan bukti dokumen atau saksi bolak balik kami pertanyakan dan jadwal itu seharusnya sudah kita lalui," kata Hakim Sayed Tarmizi.


Lanjut dikatakan Hakim, kalau nanti pihak tergugat juga minta dihadirkan saksi atau ahli lainnya bisa repot kita ini. Perlu juga kita pahami ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI tentang penyelesaian perkara selama 5 bulan. 


"Keberatan saudara tim kuasa hukum akan dicatat dalam berita acara sidang. Jangan pula seolah kami majelis hakim kemudian seperti disalahkan padahal sebelumnya agenda persidangan sudah kita atur dan kami yang memanage persidangan," urai Sayed Tarmizi.


Sementara itu, Tim kuasa hukum tampak tidak 'patah arang' atas penjelasan tersebut dan meminta ketegasan dari Sayed Tarmizi sebagai hakim ketua.


"Mohon maaf Yang Mulia. Saya juga malang melintang bersidang di pengadilan lainnya. Situasinya tidak seperti ini. Ketegasan Yang Mulia kami inginkan. Bukan dikarenakan adanya keberatan dari pihak tergugat," timpalnya.


Menyikapi hal itu, hakim ketua pun memberikan kesempatan terakhir kalinya kepada tim kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan ahli di persidangan, pada Kamis (3/11/2022) mendatang.


Sementara itu, dalam petitum gugatan penggugat antara lain, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat I (TKBM) memaksa, menolak, dan menghentikan pengerjaan yang dilakukan buruh penggugat adalah tindakan PMH.


Menyatakan tindakan tergugat II dan III untuk memaksa penggugat untuk tetap memakai jasa bongkar muat tergugat I (TKBM) padahal Kesepakatan Bersama tersebut telah berakhir / kadaluarsa adalah merupakan PMH.


Menetapkan Penggugat boleh memakai tenaga kerja / buruh sendiri dalam melakukan aktivitas Bongkar Muat, tanpa ada gangguan/intervensi dari pihak manapun


Menghukum tergugat I, II dan III secara tanggung renteng mengganti kerugian  penggugat berupa materil sebesar Rp430 juta secara langsung dan tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.


Menghukum para tergugat membayar kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp3 miliar dan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000 per hari secara tanggung renteng apabila lalai dalam melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Serta menghukum tergugat I, II dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul (gerechts koten). (rfn)