Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terbukti Korupsi, Ka UPT Yansos Eks Kusta Belidahan-Sicanang dan Rekanan Divonis Bebas

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:50 WIB Last Updated 2022-10-10T10:50:54Z

Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp875 juta lebih, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin (10/10/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa perkara tindak pidana dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) senilai Rp875 juta lebih, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin (10/10/2022).


Kedua terdakwa yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Christina Purba (60), dan Terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti.


Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.


"Memerintahkan JPU mengeluarkan kedua terdakwa dari rumah tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya," vonis hakim.


Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan menyatakan melakukan upaya hukum kasasi. Sebab, JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.


Menurut JPU, fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU  No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


"Kami menghormati putusan Yang Mulia majelis hakim sekaligus kecewa karena tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan ahli. Iya, kasasi kita," kata Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar didampingi JPU Aisyah. 


Mengutip dakwaan JPU Aisyah mengatakan bahwa, Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.


Kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019. (rfn)