Notification

×

Iklan

Iklan

Keji!!! Suami Habisi Istri Karena Dituding Selingkuh

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:12 WIB Last Updated 2022-10-31T08:12:44Z

ARN24.NEWS --
Biadap. Itulah kata-kata yang pantas disebutkan kepada pelaku HR. Pria 55 tahun itu nekat mengahajar, membanting, menginjak serta menyeret istrinya hingga tewas. Lalu meninggalkan korban di dapur rumahnya dalam keadaan kritis, Sabtu kemarin pagi. 

Peristiwa keji ini terjadi di Perumahan Cantika Permai, Blok D12, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Korban adalah Nurlela (50). Motif pelaku menganiaya istrinya hanya hal 
sepele. Pelaku emosi karena sering dimarahi oleh korban. Saat itu korban menuduh pelaku selingkuh. 

Ketua RT Herman menerangkan, awalnya mendengar pelaku memukul dan membanting korban hingga terjatuh. Kemudian tersangka menginjak-injak bagian kepala dan leher korban. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka di bagian kening serta dua giginya sampai terlepas. 

Tak sampai di situ, pelaku pun menyeret korban ke dapur rumah. Melihat kejadian tersebut, Herman memberitahukan kejadian kepada Ketua RW. Beberapa saat kemudian Ketua RW pun datang ke TKP 
dan masuk ke dalam rumah untuk melihat korban. 

Pada saat masuk ke dalam rumah, Ketua RW menjumpai pelaku dan menanyakan keberadaan korban.
Pelaku cuma bilang bahwa istrinya berada di dapur. Sesaat itu juga Ketua RW ke dapur dan melihat korban tergeletak.  Nafas sudah terengah-engah. 

Tak lama setelah itu, menjelang ambulance datang, nyawa korbanpun tidak dapat tertolong. Selanjutnya pelayanan Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hendri Berson, SH beserta langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan peristiwa yang mengakibatkan nyawa  istrinya melayang.

“Terhadap Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan VER. Kemudian team Inavis Sat Reskrim Polres Kampar mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,“ jelasnya.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat ( 3 ) Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana dengan Hukuman pidana 15 tahun,” tegasnya. (saze/edt)