Notification

×

Iklan

Iklan

Terkesan Dipaksakan Polsek Sunggal, Ibu Can Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Kamis, 06 Oktober 2022 | 00:24 WIB Last Updated 2022-10-06T01:29:10Z

Ibu Can, memperlihatkan SPDP atas kasus yang menimpa anaknya di Polsek Sunggal. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Keluarga meminta perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang menimpa Cecar Junio alias Can yang disangkakan Polsek Medan Sunggal dengan Pasal Penggelapan atau Penipuan dinilai terkesan dipaksakan dan mengada-ngada.


"Saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut dan jajarannya serta pak Jokowi agar memberikan perlindungan hukum terhadap kami, khususnya Can anak saya yang dituduh melakukan penggelapan dan penipuan berupa handphone (hp) milik pacarnya sendiri," kata ibu Can, Sawinah Nasution didampingi Jefry selaku abang sepupu dan adik kandung Can, M Rizki kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) malam.


Sebab menurut Sawinah Nasution, anaknya tidak pernah melakukan penggelapan hp seperti apa yang dilaporkan oleh Fathia Qadreza ke Polsek Medan Sunggal dan mengakibatkan anaknya ditangkap 'bak teroris' dan ditahan.


Diceritakan Sawinah, peristiwa itu bermula pada pertengahan September 2022 lalu, anaknya Can, ketika itu terlibat cekcok dengan pacarnya Fathia Qadreza (pelapor).


Setau bagaimana, saat cekcok tersebut, hp milik Fathia terlempar. Lalu Cecar langsung meninggalkan Fathia di lokasi tersebut untuk menghindari cekcok yang berkepanjangan.


"Namun, pas sampai di rumah anak saya masih kepikiran karena meninggalkan pacarnya, lalu anak saya mengajak adiknya untuk menemani ke lokasi kejadian cekcok tersebut. Pada saat tiba di lokasi, si Fathia tidak berada di lokasi, sementara, anak saya melihat hp milik pacarnya yang sebelumnya terlempar di rumput, lalu anak saya mengambil hp tersebut untuk disimpan," sebut wanita berusia 59 tahun itu.


Keesokan harinya, belum sempat untuk memulangkan, anak saya mendapat job pekerjaan di Tebing Tinggi selama 2 minggu.


"Nah, ketika anak saya pulang ke Medan, Can langsung menghubungi pacarnya untuk memulangkan hp tersebut. Kemudian pacarnya meminta agar bertemu di depan Hotel Saka," ujarnya.


Kemudian, sambung Sawinah, anaknya langsung menuju lokasi mengendarai sepeda motor milik adiknya dengan membawa hp tersebut yang diletakkan di dashboard sepeda motor.


"Setelah sampai di lokasi, anak saya ketemu dengan pacarnya, namun belum sempat memberi hp, anak saya langsung disergap beberapa orang yang mengaku polisi dari Polsek Sunggal, dan membawa anak saya beserta sepeda motor yang dikendarainya," katanya.


Anehnya, kata wanita paruh baya itu, hp yang sebelumnya diletakkan anaknya di dashboard sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.


"Anak saya tidak ada niat untuk mengambil hp seharga Rp1,3 juta itu, apalagi itu milik pacarnya yang sudah berpacaran selama 2 tahun. Kenapa anak saya dituduhkan melakukan penggelapan atau penipuan," katanya.


Sementara itu, Jefry yang merupakan abang sepupu Can juga mempertanyakan prosedur terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Medan Sunggal terhadap adiknya. 


Sebab, Ia menilai penangkapan yang dilakukan terhadap adiknya dinilai melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) kepolisian dikarenakan tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap adiknya.


"Adik saya langsung disergap dan ditangkap ketika adik ketemu dengan pacarnya. Adik saya bukan teroris dan bukan bandar Narkoba yang diperlakukan seperti itu," tegasnya.


Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait Pasal Penggelapan dan Penipuan yang disangkakan pihak Polsek Medan Sunggal terhadap adiknya.


"Dari mana dasarnya adik saya diterapkan pasal itu. Apa rupanya yang digelapkan adik saya dan ditipu adik saya. Masa hanya gara-gara dia menyimpan hp pacarnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sunggal," sebutnya.


Tak hanya itu, terkait 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Polsek Medan Sunggal, dirinya merasa aneh. Sebab Polsek Sunggal menerbitkan 2 SPDP.


"Gimana bisa penyidik Polsek Medan Sunggal bisa menerbitkan 2 SPDP. Pertama ditujukan kepada Kepala Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli dan kepada Kepala Kejari Medan tertanggal 30 September 2022 dan ditandatangani oleh Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha," ujarnya.


Terkait hal itu, dirinya meminta perlindungan hukum dan atensi dari Kapolri, Kapolda Sumut merespon kasus yang dialami adiknya.


"Saya meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda agar kiranya kasus ini bisa menjadi atensi, dan dapat memeriksa oknum-oknum yang diduga mempermainkan hukum terhadap masyarakat kecil," pungkasnya.


Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp memilih bungkam dan tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi mengaku lagi sibuk.


"Bentar ada kejadian ini," tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu malam. (sh)