Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Perubahan? Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terkini

Selasa, 15 November 2022 | 00:08 WIB Last Updated 2022-11-14T17:10:50Z

Ilustrasi. BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
-- Pemerintah memastikan tidak ada perubahan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3. Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.


"Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," terang Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dilansir dari CNBC Indonesia, Senin, 14 November 2022.


Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Peserta iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kategori, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Bagaimana ketentuan iuran masing-masing peserta? Berikut penjelasannya


Pertama, kategori PBI yang diperuntukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, iurannya sebesar Rp 42 ribu yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kemampuan fiskal tiap daerah.


Kedua, kategori PPU yang diperuntukan bagi pekerja formal penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta. Besaran iuran yang dikeluarkan yakni sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.


Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta. Iuran PPU ditentukan berdasarkan penghasilan seseorang.


"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," jelasnya.


Terakhir, kategori PBPU dan BP yang diperuntukan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Pada kategori ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.


Kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan.


Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42 ribu.


"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tambahnya. (cnbc/net)