ARN24.NEWS -- Syahwat memang tak mengenal siapa dan di mana. Yang terpenting hasrat terluap lepas itu merasa bebas. Bahkan sama sekali tak memikirkan resiko yang akan dihadapi nantinya. Seperti prilaku bejat seorang guru di Tanjungbalai ini.
Bunga, sebut saja begitu namanya. Usianya masih belasan tahun. Bunga tercatat menjadi salah satu murid sekolah di Tanjungbalai. Namun kasus menimpa Bunga bikin miris. Pasalnya, di tengah menjalani pendidikan, dia harus kehilangan mahkota.
Ironinya lagi, sang perenggut masa depan Bunga itu tak lain adalah gurunya sendiri. Dialah REY, yang dikatakan telah mancabuli Bunga. Pelaku berumur 36 tahun dengan status pegawai negeri sipil alias PNS. Bertepatan pula REY ditempatkan sebagai guru di sekolah Bunga.
Sebenarnya, hubungan Bunga dan pelaku baik-baik saja. Ya, layaknya guru dan murid. Namun belakangan sepertinya pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh Bunga. Birahi pelaku muncul tatkala melihat Bunga di sela-sela memberikan pembelajaran di sekolah.
Nah, karena itu pula pelaku terus memutar otak, bagaimana cara agar bisa menikmati tubuh Bunga. Salah satunya dengan modus belajar dan mengajari Bunga. Pelaku yang ngekos di di wilayah Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ini mengajak Bunga untuk memperbaiki nilai.
Gadis bau kencur itu toh menganggap sebagai hal yang lumrah. Apalagi diajak belajar guna memperbaiki nilai. Apesnya, di kos-kosan itu pelaku bukannya memberikan pelajaran untuk mendongkrak nilai Bunga, malah menghancurkan masa depannya.
Dan terungkap pada gelaran paparan di Mapolres Tanjungbalai, bahwa pelaku mencabuli korban pada bulan Oktober kemarin. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi bersama dengan Wakapolres Kompol Jumanto dan Kasatreskrim AKP Eri Prasetiyo menyebut, korban sudah digagahi pelaku bukannya sekali. Melainkan aksi bejatnya itu berlangsung selama enam kali.
"Pelaku berinisial REY (36), oknum guru PNS ini melakukan persetubuhan dengan muridnya sebanyak enam kali di dalam kos-kosan sendiri di wilayah Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai," tutur Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, kemarin.
Kata Kapolres Ahmad Yusuf Afandi, modusnya untuk perbaikan nilai dan korban pada saat itu berada di bawah ancaman tersangka. Lewat laporan itu pula pelaku berhasil diringkus.
Selain membongkar otak licik REY, lanjutnya, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai telah menetapkan empat pelaku yang semuanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ke empat tersangka itu merupakan pengungkapan kasus selama empat bulan lamanya.
“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai," bebernya.
Para tersangka ini, sambung AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, melakukan perbuatannya terhadap korban dengan beragam macam modus.
Sementara itu ketiga pelaku lainnya yang turut diamankan dalam kasus yang sama yakni MA (32) warga Tanjung balai, KN (18) warga Tanjung balai, dan RD (20) warga Kota Medan .
"Ada modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari," pungkasnya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (saze/mtr)