Notification

×

Iklan

Iklan

Lansia Doyan Barang Haram Digrebek dari Kos-Kosan

Rabu, 02 November 2022 | 10:13 WIB Last Updated 2022-11-02T03:13:28Z

ARN24.NEWS --
Seorang lanjut usia (lansia) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu harus pasrah setelah diamankan tekab Polres Tapanuli Tengah, Senin (31/10/2022) malam. Tersangka, MRH (57) warga Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. 

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning membenarkan penangkapan terhadap MRH.

"MRH diduga sebagai kurir sekaligus pengedar sabu dan  itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Gurning, Selasa (1/11/2022). Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung membawa Timnya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai Informasi.
Setengah jam melakukan pengintaian, personel belum ada melihat laki-laki yang dimaksud. 

Namun dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sering bertransaksi di kos-kosan tempat terduga pelaku tinggal. Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal menuju ke tempat tinggal pelaku tepatnya di lantai dua. Ketika sudah berada dekat kamar, pelaku melihat kedatangan petugas. Kalut, lalu pelaku terlihat melemparkan sesuatu ke arah jendela.

"Di situ petugas langsung menangkap terduga pelaku dan diinterogasi mengaku berinisial MRH dan benda yang dilemparkan ke arah jendela tersebut ternyata satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," sebutnya.
 
Dari pelaku disita satu unit hape Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp50.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan terduga pelaku.

Sedangkan di lantai bawah ditemukan di kantong baju kotornya satu paket kecil sabu. Ada juga sabu di tumpukan kain kotor lainnya sebanyak dua paket kecil dengan berat Brutto 0,27 gram. Kata pelaku mendapat barang haram itu dari laki inisial T. (saze/edt)