Notification

×

Iklan

Iklan

Ngecer Barang Haram IRT Ditangkap Lagi Nonton TV

Selasa, 22 November 2022 | 15:27 WIB Last Updated 2022-11-22T08:27:44Z
IRT bernama Iwok ini diringkus petugas saat asyik nonton televisi. 

ARN24.NEWS --
Dalih ekonomi terkadang membuat semuanya jadi kalut. Termasuk ibu rumah tangga (IRT) yang satu ini. Meski usianya lebih setengah abad alias 52 tahun, namun dia nekat menjual sabu. Akhir perjalanannya pupus pada Sabtu kemarin. 

Di usia 52 tahun, N alias Iwok harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebingtinggi, ini digelandang petugas ke komando. Kasusnya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Penangkapan Iwok sendiri dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Happy Margoewati. Seperti dijelaskannya, Senin (21/11/2022), keberadaan pelaku yang kerap berbisnis narkoba itu diketahui dari informasi warga. 

Menindaklanjuti laporan, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi lebih dulu melakukan penyelidikan. Sesuai arahan, petugas meluncur ke rumahnya. Tepat dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, petugas memasuki wilayah tempat pelaku menetap. 

Dari situ, petugas melihat salah satu rumah sesuai kabar yang diperoleh. Benar saja, tepat di depan rumah pelaku, langsung menggerebek. Petugas masuk ke rumah dengan memperlihatkan surat perintah tugas. Ketika itu pelaku ditemukan sedang menonton televisi. 

Saat bertemu itu petugas menanyakan identitas pelaku. Di situ pelaku mengaku inisial N alias Iwok. Tanpa basa basi lagi petugas menggeledah seisi rumah. Ada sejumlah barang bukti ditemukan. 

Di antaranya, empat bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.29 gram dengan berat bersih 1,7 gram, 14 bungkus kemasan kosong, 2 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik dan sebuah dompet berwarna kuning.

"Setelah menemukan sejumlah barang bukti dan pelaku mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya. Kemudian pelaku digiring ke Polres Tebingtinggi," terangnya
 
Atas penangkapan dan temuan barang bukti, N alias Iwok digelandang petugas ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan dan N alias Iwok terancam pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saze/edt)