![]() |
Ilustrasi. |
ARN24.NEWS -- Empat remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi, Minggu (6/11/2022). Mereka terjerat kasus pemanahan pria berinisial YS (60) yang tak lain mengidap gangguan jiwa.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menyebutkan, empat remaja itu berinisial PRH (15) MD alias ML (21), OR (17) dan DD L (19). Keempatnya merupakan Warga Desa Sano Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Aksi pemanahan itu ungkap Heru terjadi pada Jumat (4/11/2022). Kejadian yang menimpa MY diketahui warga berinisial JS Ddari Desa Sanolo yang saat itu hendak menuju tambak miliknya di Watasan Sanolo.
Di tengah perjalanan JS menemukan korban sedang duduk di pinggir jalan tani desa setempat. Saksi JS yang mengenali dan mengetahui korban memiliki penyakit kejiwaan memberikan uang Rp2.000.
Namun, saat saksi JS hendak pergi, dia melihat anak panah menancap di pinggul korban sebelah kanan. JS pun langsung mencari bantuan dan membawa korban menuju RS Sondosia untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, Polsek Bolo yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama Bhabinkamtibmas Desa Sanolo Bripka Firman mendapat informasi, salah satu terduga pelaku MD alias ML bercerita kepada warga setempat kalau dirinya dan 3 temannya usai memanah seseorang di sekitar kuburan desa setempat.
Mendengar itu Bripka Firman langsung mengamankan MD alias ML menuju Mapolsek Bolo. Di hadapan polisi MD mengaku kalau aksi pemanahan itu dilakukan bersama tiga temannya.
Tidak membuang waktu, polisi kembali menjemput ketiganya dan digiring menuju Mapolsek Bolo. Pelaku PRH yang disebut- sebut sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
PRH diketahui, memanah korban sebanyak dua kali. Yang pertama meleset dan kali keduanya panah yang dilesatkan mengenai pinggul kanan korban.
“Motif para terduga melakukan penganiayaan tersebut Masih didalami polisi," tandasnya. (ins/nt)