Notification

×

Iklan

Iklan

Penjual Sabu di 'Kampung Narkoba' Menolak Didampingi Pengacara Negara

Kamis, 10 November 2022 | 20:08 WIB Last Updated 2022-11-10T13:09:40Z

Sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.  (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Peristiwa tidak biasa terjadi di Ruanh Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2022). Dedi Syahputra, terdakwa penjual narkotika Golongan I jenis sabu di 'Kampung Narkoba' Jalan Denai Gang Jati I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, Medan, malah menolak didampingi penasihat hukum (PH).


"Karena saudara diancam dengan pidana 15 tahun penjara, maka kami majelis hakim menyediakan PH (pengacara) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan. PH-nya ada sekarang di ruangan sidang. Dibiayai oleh negara. Saudara gak dikutip bayaran didampingi PH selama persidangan," urai hakim ketua Sayed Tarmizi.


Karena jaringan kurang baik, JPU dari Kejari Medan Muhammad Rizqi Darmawan kembali menjelaskan perkataan hakim ketua, namun ditimpali terdakwa, "Tidak usah".


Spontan PH dari Posbakum PN Medan Syarifatha pun keluar dari ruangan sidang. 


"Tolong dicatat ya bu panitera? Terdakwa menolak didampingi PH yang disediakan majelis hakim," timpal Sayed Tarmizi.


Usai pembacaan surat dakwaan, JPU dipersilakan menghadirkan 2 saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Medan AM Paian dan Hendro Kuswoyo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


AM Paian menerangkan, dirinya bersama anggota tim melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan berpura-pura sebagai calon pembeli sabu 1 paket kecil seharga Rp50 ribu alias undercover buy.


"Anggota tim, Kamis (25/8/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB menyamar sebagai pembeli di Jalan Denai biasa disebut 'Kampung Narkoba'. Terdakwa sedang berdiri di depan rumahnya. Setelah sabunya ditunjukkan, kami berdua sama satu lagi rekan langsung mengamankan terdakwa. Ada kami lakukan interogasi," urai saksi menjawab pertanyaan JPU


Sabunya 0,65 dibeli dari seseorang bernama si Lae. Saat dikonfrontir Sayed Tarmizi, terdakwa membenarkan keterangan kedua saksi polisi tersebut.


Sementara dalam dakwaan disebutkan, sebelum tertangkap, Dedi Syahputra membeli sabunya seberat 0,65 gram seharga Rp210 ribu. Sabu tersebut kemudian dipecah beberapa paket untuk dijual kembali.

                                                         

Terdakwa dijerat dengan dakwaan ke satu,   Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau ke dua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (sh)