Notification

×

Iklan

Iklan

Petani Asal Taput Jual Belasan Kg Sisik dan Lidah Trenggiling Diadili di PN Medan

Selasa, 01 November 2022 | 20:04 WIB Last Updated 2022-11-01T13:19:43Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem saat membacakan dakwaan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 01 November 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diadili di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (01/11/2022). 


Pria yang berprofesi sebagai petani ini didakwa menjual belasan kilogram sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal pada, Sabtu 23 Juli 2022, tim Polisi Kehutanan yang bertugas di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Henri yang berada di Taput ada menjual 50 kilogram sisik trenggiling dan 15 buah lidah trenggiling


"Mendapat informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk membeli sisik trenggiling dan lidah trenggiling terhadap terdakwa dengan kesepakatan harga sisik trenggiling seharga Rp1,5 juta per kilogramnya dan lidah trenggiling seharga Rp200 ribu per bijinya," sebut JPU Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar secara virtual.


Selanjutnya, kata JPU, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat untuk bertemu dengan terdakwa Henri pada Jumat, 19 Agustus 2022 di depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.


"Kemudian, terdakwa Henri merental 1 unit mobil minibus merk Toyota type Avanza dan pergi menuju Medan dengan membawa 1 karung goni warna putih berisikan sisik trenggiling dengan berat ± 19 kilogram, 8 potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan," kata JPU Liani Elisa Pinem.


Dikatakan JPU, pada hari Jum'at, 19 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sampai di rumah saksi Deslon Siregar dan mengajak untuk menemaninya menemui calon pembeli tersebut di Depan OYO 3051 STM SUITE Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.


"Lalu, terdakwa bersama dengan saksi Delson  pergi menemui petugas yang menyamar sebagai pembeli, di saat terdakwa hendak menyerahkan  1 karung goni warna putih berisikan sisik trenggiling dengan berat ± 19 kilogram dan 8 potong lidah trenggiling, petugas langsung mengamankan terdakwa," sebut JPU.


Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Gakkum Kehutanan Sumatera Utara. Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa mengakui bahwa sisik trenggiling tersebut  diperoleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sekitar 1,7 ons, dari Desa Ramba Padang Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 3 kilogram.


Kemudian, dari Desa Gontipege Tapanuli Selatan sebanyak 4 kilogram, dari Desa Batu Bolong, Desa Silatong, Desa Parsosoran, Desa Gonting Salak, Desa Pearaja, Desa Batumamak sehingga terkumpul ± 19 kilogram sisik trenggiling, sedangkan 8 potong lidah trenggiling terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Desa Hadataran sebanyak 1 bijuu, Desa Batumamak sebanyak 3 biji, Desa Batu Bolon sebanyak 2 biji dan Desa Parinsoran sebanyak 1 biji.


"Adapun sisik trenggiling yang terdakwa beli seharga Rp300 ribu per kilogram, sedangkan lidah trenggiling terdakwa beli seharga Rp50 ribu per biji dan terdakwa mengumpulkan sisik dan lidah trenggiling untuk dijual tersebut sejak bulan Juni 2022 sampai dengan Agustus 2022 dan terdakwa akan menjual sisik trenggiling seharga Rp1,5 juta per kilogram dan lidah trenggiling seharga Rp200 ribu biji," pungkasnya.


Atas perbuatannya, terdakwa Henri melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK /SEKJEN/KUM.1/12/2018, tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (rfn)