
Bank Mandiri. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyatakan tersangka Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan hingga kini belum dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo mengatakan belum dilakukannya penahanan terhadap Jonni merupakan pertimbangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan," ujar Juna saat dihubungi dari Medan, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, kata dia, proses penyidikan terhadap Jonni tetap berjalan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Dalam penyelesaian perkara, teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara Jonni," katanya.
Juna mengatakan Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026.
Terkait informasi mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Juna menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka tambahan.
Menurut dia, penyidik akan terus mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Apabila nantinya dalam fakta persidangan terdapat hal-hal yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan fokus penyidik saat ini adalah menyelesaikan berkas perkara Jonni sembari mengikuti perkembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Modana Hutajulu pada perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Dalam surat dakwaan disebutkan Fitri Agust Karo-karo didakwa turut serta bersama Jonni melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta," kata JPU Modana.
Perkara tersebut saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (16/7) dengan agenda pembacaan putusan sela. (sh)








