Notification

×

Iklan

Iklan

Petani Asal Taput Jual Belasan Kg Sisik dan Lidah Trenggiling Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 22 November 2022 | 19:16 WIB Last Updated 2022-11-22T12:16:47Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem ketika membacakan tuntutan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2022).


Pria yang berprofesi sebagai petani ini dinilai terbukti bersalah menjual belasan kilogram sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling. 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Henri Donal Siregar dengan pidana pemjara selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.


Terdakwa juga dibebankan JPU, membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa, melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


"Perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem hutan. Sedangkan yang yang meringankan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata JPU.


Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan majelis hakim menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan dipersidangan pekan depan.


Pada persidangan sebelumnya, tiga saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut), yakni Arianto, Musriadi dan Syofian membeberkan kronologis penangkapan terdakwa Henri.


Awalnya, kasus itu bermula dari akun Facebook. 

Terdakwa Henri,  memberikan komentar di kolom Facebook kalau dirinya memiliki barang sisik dan lidah trenggiling.


Mendapat informasi tersebut, para anggota Polhut itu langsung mendalami informasi terdakwa, dan melakukan undercover agar dapat mengamankan terdakwa.Ketika para saksi menghubungi terdakwa, Henri mengaku mempunyai 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling.


"Dari Tarutung, dia mengatakan ada rencana ke Medan, dia juga menjanjikan akan membawa 19kg sisik dan 8 lidah trenggiling," ujar Arianto saat di persidangan.


Kemudian saat Henri datang ke Medan, mereka bertemu pada siang hari di Jalan STM di depan sebuah hotel. Saat bertemu, belum sempat Henri memberikan sisik dan lidah trenggiling itu, para anggota Polhut langsung mengamankan terdakwa.


Ketika di interogasi, terdakwa mengaku sebagai seorang pengepul trenggiling yang nantinya dikumpulkan oleh terdakwa untuk diperjualbelikan. Dari keterangan saksi, terdakwa adalah seorang pengepul, mengumpul trenggiling dari orang lain atau saat dia ke hutan menemukan trenggiling lalu, dikumpulkannya.


Sedangkan saksi Arianto mengatakan,  walaupun populasi trenggiling masih besar, namun hewan itu ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi karena sisiknya bisa digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.


Sisiknya, bisa digunakan untuk bahan baku pembuatan sabu, dan lidahnya biasa digunakan sebagai penglaris, sehingga harga jualnya yang tinggi dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan. (rfn)