Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Hamdika Akui Membuat Semua Laporan Dana BOS SMAN 6 Binjai Sejak 2018-2021

Selasa, 22 November 2022 | 01:17 WIB Last Updated 2022-11-21T18:17:17Z

Sidang perkara dugaan korupsi pada realisasi dana BOS Tahun Anggaran 2018-2021 di SMAN 6 Kota Binjai dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial IP kembali digelar yang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Binjai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sidang perkara dugaan korupsi pada realisasi dana BOS Tahun Anggaran 2018-2021 di SMAN 6 Kota Binjai dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial IP kembali digelar yang beragendakan keterangan saksi.


Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Nelson Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menghadirkan 8 orang saksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022).


Kedelapan orang saksi tersebut, hadir dan bersiap memberikan kesaksian mereka, atas dugaan korupsi dana BOS SMAN 6 Binjai, oleh Tim JPU Kejari Binjai, majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa IP.


Dengan didahului pengambilan sumpah atas kesaksiannya, para saksi diperiksa secara bergantian. Pertama, saksi yang duduk di bangku pesakitan PN Kelas I A Khusus, Medan, ialah Heri Pribadi. Dia ditanya seputaran teknis pelaporan realisasi anggaran BOS.


Dalam sidang itu, Heri Pribadi mengatakan, dirinya bertanggung jawab sebagai petugas pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, untuk mengunduh data yang diinput oleh operator pada Dinas tersebut, terkait realisasi dana BOS.


Saksi kedua, atas nama Rotua Sitorus ST. Tugasnya, sebagai tenaga pengajar guru honorer operator komputer penerima data yang diperbantukan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. 


Dia (Rotua Sitorus) melakukan penginputan data yang sebelumnya dilaporkan oleh operator sekolah SMAN 6 Binjai, terkait serapan anggaran yang diduga sarat perbuatan korupsi tersebut.


Selanjutnya atau saksi ketiga, adalah Hamdika. Dia adalah orang yang bertanggung jawab sebagai operator sekolah dan membuat laporan realisasi dana BOS dari rentang tahun 2012 hingga 2021.


Terhadap saksi ini (Hamdika-red), baik Tim JPU Kejari Binjai, majelis hakim ataupun Penasehat hukum terdakwa IP, melontarkan banyak pertanyaan seputar 'job desk' nya sebagai operator pada SMAN 6 Binjai.


Dari sekian banyak pertanyaan yang timbul, diantaranya, benarkah dia pembuat seluruh laporan realisasi BOS pada SMAN 6 Binjai. Lalu, apakah dia menerima sejumlah uang atas pembuatan dan pengantaran data terkait laporan tersebut serta sejauh mana keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa IP.


Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim, Hamdika mengakui bahwa dirinyalah pembuat seluruh laporan pertanggungjawaban kerja dalam realisasi anggaran dana BOS pada SMAN 6 Binjai. Terhitung sejak tahun 2018 hingga 2021, dia juga ikut mengambil uang ke Bank Sumut, saat pencairan dana atau uang negara tersebut.


"Ia saya yang membuat laporan keuangan terkait dana BOS. Itu saya buat berdasarkan bagaimana RKS (rencana kerja sekolah-red), saya tumpahkan semua dalam laporan pertanggungjawaban," kata Hamdika.


Ketika dia ditanya, apakah dirinya menerima sejumlah uang atau janji atau apapun terkait proses pembuatan dan penginputan,  laporan pertanggungjawaban dana BOS ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Hamdika mengatakan, hanya menerima uang transportasi.


"Jadi saya hanya menerima uang transportasi saja itu kan gak salah. Kan gak mungkin pakai uang pribadi saya," kata dia.


Namun, ketika salah satu PH terdakwa IP, mempertanyakan, mengapa dalam laporan keuangan yang ia buat dan telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, diketahui kalau dirinya menerima sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah yang bersumber dari realisasi dana BOS, Hamdika pun tidak menampiknya.


Usai mendengarkan keterangan saksi Hamdika, Tim JPU Kejari Binjai, berkesempatan menampilkan sejumlah barang bukti ke muka pengadilan. Dari sana, majelis hakim pun memerintahkan kepada Jaksa untuk menelaah kembali, apakah ada keterlibatan sang operator sekolah, dalam dugaan korupsi yang menjerat terdakwa IP.


Setelah mendengar mendengar kesaksian dari ketiga saksi dan efisiensi waktu persidangan. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang atas terdakwa IP, pada Senin pekan depan atau tanggal 28 November 2022 mendatang.


Sementara itu, dari hasil konfirmasi langsung selepas persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai Emil, membenarkan pihaknya menerima rekomendasi dari majelis hakim, untuk memperjelas keterkaitan operator Hamdika, pada kasus dugaan korupsi itu.


"Hari ini kita menghadirkan 8 orang saksi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi yang dimaksud. Dimana, dari hasil pemeriksaannya, saksi Hamdika mengakui bahwa dirinya yang membuat seluruh laporan realisasi BOS, dan oleh sebab itu, kita akan mempelajari lebih dalam lagi, soal keterkaitan Hamdika di dalamnya," ujar Kasubsi Pidsus Kejari Binjai. (rfn)