Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Bos Judi Asia Mega Mas, Hakim Ragukan Keterangan Saksi Polisi

Rabu, 16 November 2022 | 23:21 WIB Last Updated 2022-11-16T16:39:40Z

Para saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean memberikan keterangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 16 November 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim yang menyidangkan perkara
Tek Siong (46) terdakwa dugaan bos judi Asia Mega Mas, meragukan keterangan 6 saksi anggota kepolisian dari Polrestabes Medan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean.


Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar secara video teleconference (virtual) di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 16 November 2022.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun bertanya kepada saksi polisi mengenai sudah berapa lama judi di Asia Mega Mas beroperasi. 


"Kalau kata para pelaku baru 3 bulan yang mulia," kata saksi polisi. 


Hakim kemudian menyinggung adanya dua terdakwa wanita dalam kasus tersebut. "Inikan ada 2 putri (terdakwa wanita), apa peran mereka sebenarnya kok bisa terlibat?," tanya hakim. 


"Penjaga kasir yang mulia. Satu hari mereka digaji Rp150 ribu yang mulia," timpal saksi polisi.


Terdakwa Tek Siong dan 2 terdakwa lainnya saat mengikuti persidangan secara video teleconference (virtual). (Foto: Istimewa)

Masih dalam persidangan, ketika hakim Abdul Hadi Nasution menyinggung peran terdakwa Tek Siong, yang disebut sebagai pengawas. Disini, hakim menggali keterangan 6 saksi. 


"Apa peran terdakwa Tek Siong, jangan-jangan dia pemilik judi tersebut?," tanya hakim. 


Saksi polisi kemudian mengatakan, jika pemilik usaha judi tersebut bernama Ali menurut keterangan Tek Siong seusai ditangkap setelah penggerebekan. 


Mendengar hal itu, hakim pun kembali bertanya. "Apa sudah kalian cari si Ali itu, alamatnya dimana? Terus dia pemiliknya atau bukan," cecar hakim Abdul Hadi Nasution.


Menjawab pertanyaan hakim, para saksi pun  tampak kebingungan. "Sudah yang mulia, tapi tidak ketemu," jawab saksi polisi.


"Nah itulah, jangan-jangan si Ali cuma fiktif. Itulah para penegak hukum, semua nanggung-nanggung," tegasnya.


Mengutip dakwaan JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi judi di sebuah Ruko yang beralamat di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36 Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


"Dari penggerebekan itu, saksi Indah Sari Nasution alias Indah bersama saksi Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas," kata JPU Fransiska Panggabean.


Selain Indah Sari dan Silvia, kata JPU, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merk Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette Merk Gokong, 3 unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han.


"Kemudian, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp.26.236.000, 1 unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold, 1 unit handphone Vivo 1819 warna biru, uang tunai sebesar Rp.15.825.000, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, 2 buah kartu chip pengisi," sebut JPU.


Ketika diinterogasi, lanjut dikatakan JPU, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.


"Mendapat informasi itu, selanjutnya pada hari Minggu, 12 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim Gang  Bakung, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan," sebut JPU Fransiska Panggabean.


Dari penangkapan itu, kata JPU, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda. Selanjutnya terdakwa Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatan terdakwa Tek Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," pungkas JPU Fransiska Panggabean. (rfn)