Notification

×

Iklan

Iklan

TKP Labuhanbatu: Diduga Gegara Duit Setoran Acong Dihabisi 5 Sekawan

Rabu, 02 November 2022 | 14:43 WIB Last Updated 2022-11-02T07:46:05Z

ARN24.NEWS --
Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan Unit Satuan Reserse Polsek Panai Tengah berhasil meringkus 5 orang laki-laki atas dugaan pembunuhan terhadap korban Ruliman Simangunsong alias Acong.

Disinyalir, aksi pembunuhan dilatarbelakangi duit setoran. Kelima pelaku yang diamankan dari 4 lokasi berbeda. HT ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH di daerah Tanjung balai, MS dan SM ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, dan DS di Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang.

"Barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah, 1 buah godam besi," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit 1 Reskrim 
Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu Ipda Arwin, kemarin. 

Diterangkan, aksi main hakim sendiri itu sebenarnya terjadi pada Minggu (16/10/2022) pukul 15.00 WIB. Sore itu korban Acong awalnya menyetop truck tronton yang lintas di Jalan Sei rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT HPP tepat di depan rumahnya. 

Namun karena pengendara truck tidak mau berhenti sehingga korban mengejar. Korban pun menumpang sepeda motor orang lain. Setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truck. Di situ terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truck.

Merasa kurang puas atas kejadian tersebut, selanjutnya korban mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS (pabrik kelapa sawit) PT HPP.

Para pelaku tidak terima lalu mendatangi korban ke pinggir jalan. Melihat para pelaku datang, korban balik arah ke rumahnya. Rupanya para pelaku juga merasa tak puas hingga akhirnya mendatangi rumah korban. Acong yang kalut melihat kedatangan pelaku langsung kabur. 

Hanya saja, lagi-lagi pelaku sudah naik pitam dan Acong dikejar. Pelaku dengan membawa kayu melempar Acong. Ternyata kayu yang arahkan itu mengenai kepala Acong. Korban seketika terjatuh. Korban yang sudah pasrah lalu dipukuli para pelaku. Dalam kondisi sekarat, Acong dilarikan ke klinik di Sei Rakyat.

Di tengah perjalanan nyawa Acong tak terlong lagi. Dia pun meninggal dunia karena kehabisan darah akibat hantaman benda tumpul pelaku. 

"Pasal yang disangkakan oleh 5 tersangka Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (saze/edt)