
JPU Kejari Samosir menghadirkan lima saksi di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karo-karo menilai keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam sidang dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana Kabupaten Samosir mengungkap sejumlah fakta baru yang dinilai penting dalam pembuktian perkara.
Penasihat hukum terdakwa, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan JPU menghadirkan lima saksi yakni Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan Perawati Sitanggang, Direktur Bidang Pertanian BUMDesma Elson Simanjorang, Tata Usaha BUMDesma Julyetrie Hutagaol, Bendahara BUMDesma Apriyoni Sitanggang, serta Direktur UD Bintang Tani Rahmat Siregar selaku mitra pengadaan.
Rudi menilai keterangan para saksi berbeda dengan dakwaan JPU yang menyebut terdakwa diduga menerima 15 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp179 juta.
"Kalau kita kaitkan dengan surat dakwaan, penuntut umum menduga terdakwa menerima sekitar Rp179 juta. Namun pada persidangan hari ini, saksi yang diajukan JPU sendiri membantah adanya penyerahan uang tersebut kepada terdakwa," katanya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7).
Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan saksi yang menyebut transaksi riil BUMDesma telah mencapai sekitar Rp1,1 miliar, sementara nilai kerugian negara dalam dakwaan mengacu pada hasil audit akuntan publik sebesar Rp516 juta.
Selain itu, Rudi menyebut sejumlah saksi menerangkan dana sebesar lima persen yang sebelumnya diperuntukkan kepada Kementerian Sosial telah diserahkan kepada Kristina Gultom.
Menurut dia, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Kristina Gultom pada persidangan sebelumnya.
Karena itu, pihaknya berharap pada sidang berikutnya dilakukan konfrontasi antara Direktur Utama BUMDesma, Direktur Bidang Pertanian, dan Kristina Gultom untuk menguji perbedaan keterangan tersebut.
Rudi juga mempertanyakan belum hadirnya Jonni Ronal Simanjuntak dari Bank Mandiri dalam persidangan. Menurutnya, JPU hanya menyampaikan surat keterangan sakit.
"Kami berharap pada sidang berikutnya pihak Bank Mandiri dapat hadir memberikan keterangan. Kalau dimungkinkan, pihak Kementerian Sosial juga dapat dihadirkan karena berdasarkan keterangan saksi turut disebut menerima sejumlah uang," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh sejumlah saksi yang, menurutnya, baru diakui setelah dilakukan pemeriksaan dalam persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami melihat majelis hakim cukup objektif dalam memeriksa perkara ini. Kami berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan sehingga pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pihak yang memang bertanggung jawab," kata Rudi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Sultan Hermanto Sihombing, mengatakan pemeriksaan saksi semakin memperjelas alur penggunaan anggaran dalam program tersebut.
Menurut dia, dari keterangan saksi terungkap belanja alat pertanian, ternak, dan kebutuhan lainnya mencapai sekitar Rp968 juta. Namun, BUMDesma disebut membayarkan nilai invoice sekitar Rp1,3 miliar karena adanya markup harga dan masih memperoleh keuntungan sekitar delapan persen.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah sinkron antara kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta dengan jumlah yang sudah tersalurkan serta keuntungan BUMDesma, dan apa kaitannya dengan terdakwa," kata Sultan.
Ia juga menilai persidangan mempertegas bahwa BUMDesma merupakan badan usaha yang berdiri sendiri, sedangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Samosir hanya berperan sebagai pembina.
"Menurut keterangan saksi, BUMDesma tidak memiliki kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban anggaran kepada Dinas Sosial. Dinas Sosial hanya sebagai pembina dan tidak memiliki tanggung jawab langsung memeriksa maupun menerima laporan pertanggungjawaban program tersebut," ujarnya.








