Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pembunuh Penjaga Malam Demi Mencuri Kabel Tembaga Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 22 Desember 2022 | 20:55 WIB Last Updated 2022-12-22T13:55:20Z

Sidang beragendakan tu tuntutan dalam perkara pembunuhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua pemuda, Rudi Francisco dan Wagio yang tega membunuh seorang penjaga malam demi menggasak kabel tembaga seberat 48 Kg dituntut seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting menilai kedua pemuda tersebut terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam. Kemudian, jaksa meyakini kedua pemuda itu melanggar Pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHP.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada Wagio dan Rudi Francisco," kata jaksa Frianta Felix di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12/2022). 


Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisco masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.


Saat itu Wagio dan Rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisco yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.


Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah. Melihat korban telah jatuh Rudi Francisco kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.


"Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Rudi masih bergerak Rudi Francisco kembali memukulnya," ucap JPU.


Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak, Rudi Francisco mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.


Rudi Fransisco dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp4.5 Juta seberat 48 Kg. (sh)