Notification

×

Iklan

Iklan

Berani Periksa Mujianto dan Berantas Mafia Tanah, Komisi III DPR RI Apresiasi Kejati Sumut

Jumat, 23 Desember 2022 | 22:12 WIB Last Updated 2022-12-23T15:13:15Z

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 21 Desember 2022. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuai apresiasi dari Komisi III DPR RI dalam memberantas mafia tanah di wilayah hukumnya.


Apresiasi itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 22 Desember 2022.


Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat itu juga menegaskan soal mafia tanah di Sumut memang sudah sangat berisiko dan Sumut menjadi ranking teratas dalam masalah mafia tanah. 


"Kejaksaan tugas utamanya memberantas mafia tanah, karena itu kita beri hormat dan mengapresiasi Kejati Sumut yang telah memeriksa dan menuntut Mujianto salah satu mafia tanah itu," tegas Hinca.


Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejati Sumut menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto agar dipidana 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) lalu.


Konglomerat di bisnis properti Kota Medan itu dinilai melakukan tindak pidana korupsi sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di salah satu bank plat merah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 39,5 miliar.


Dalam nota tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Kemudian, dalam nota tuntutannya, memerintahkan terdakwa Mujianto untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.


Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Namun, apabila terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara, maka  harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan. (rfn)