Deddy Corbuzier mendapat pangkat letkol tituler dari Kemenhan sehingga dia juga kehilangan hak pilihnya di Pemilu. (Detikcom/Usman Hadi)
ARN24.NEWS – Deddy Corbuzier disebut kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang karena mendapat pangkat letnan kolonel (letkol) tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dengan diterimanya pangkat tersebut, Deddy menurut juru bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak, terikat dengan aturan militer.
"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Dahnil mengatakan Deddy mendapatkan letkol tituler karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
Hal tersebut sudah mendapat pertimbangan kemampuan khusus TNI dan dinilai jadi kebutuhan.
"Kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tuturnya.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto.
Dia mengklaim pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi tersebut, Deddy mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar TNI dan Kementerian Pertahanan.
"Ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di Keluarga Besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara," kata Deddy.
Lebih lanjut, Dahnil memaparkan dasar hukum pemberian pangkat tituler tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dituliskan pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.
Pangkat tituler sendiri diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk melaksanakan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan yang dimaksud adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Dengan demikian, setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut. (lom/sur)