Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Asahan Selesaikan 1.957 Kasus Tindak Pidana di Sepanjang Tahun 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:10 WIB Last Updated 2022-12-31T04:10:00Z

Konferensi Pers yang digelar Polres Asahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polres Asahan menyelesaikan 1.957 kasus tindak pidana dari total 2.341 tindak pidana yang terjadi di sepanjang tahun 2022.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH bersama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, pada konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (30/12/22). 


“Polres Asahan telah berhasil menyelesaikan 1.957 kasus tindak pidana, dari total 2.341 kasus tindak pidana yang terjadi pada tahun 2022,” kata Roman.


Turut hadir dalam kesempatan itu, Dandim 0208/AS Letkol Inf Frengki Susanto SE, Danlanal Tba diwakilkan oleh Kapten Laut Zaelani, Dansub Denpom 1/1-4 diwakilkan oleh Serma Pujianto, Pamatwil Ops Lilin 2022 Polda Sumut AKBP Bangko, Ka BNNK Asahan diwakilkan oleh Sub Koordinator P2PM BNNK Asahan Hendi SH dan Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang.


Dia pun merincikan seluruh kasus tersebut terdiri dari kasus pencurian sebanyak 993 kasus (55,07%) dengan tingkat penyelesaian 962 kasus (96,87%), penganiayaan dengan pemberatan 265 kasus (13,23%) dari jumlah tindak pidana dengan tingkat penyelesaian 211 kasus (79,62%).


Selanjutnya penggelapan 132 kasus (6,59%)  dengan penyelesaian 81 Kasus (61,36%). Narkoba 186 kasus (9,29%) dengan penyelesaian 185 Kasus (99,46%). 


Kemudian dijelaskan Kapolres Asahan lagi, pada tahun 2022, jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 270 kasus (15,58%), tetapi dalam hal ini penyelesaian tindak pidana juga mengalami peningkatan sebanyak 213 Kasus(14,47%).


Pada Januari hingga Desember tahun 2022, selang waktu terjadi tindak pidana (crime clock) mengalami percepatan waktu selama 41’24” (41 menit 24 detik) setiap hari jika dibanding dengan Januari hingga Desember tahun 2021.


“Polres Asahan tidak bisa bekerja sendiri dan harus didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat dalam menangani tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman,” terangnya.


Selain itu Kapolres Asahan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, agar dapat membantu dengan melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya dengan menghubungi nomor telepon yang telah diberikan oleh pihak Call Center 110, atau bisa menghubungi Kapolsek, Bhabinkamtibmas atau Polres Asahan. (rfn/ans)