Notification

×

Iklan

Iklan

Terbukti Jual Beli 800 Butir Pil Ekstasi, Warga Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 21 Desember 2022 | 22:18 WIB Last Updated 2022-12-21T15:18:03Z

Sidang putusan perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 800 butir yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terbukti terlibat jual beli pil ekstasi sebanyak 800 butir, terdakwa Chairwin alias Ewin Bin Chaidir divonis 12 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/12/2022). Putusan terdakwa dibacakan Hakim ketua Philip Mark Soenpiet. 


Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini memperjualbelikan, pil ekstasi warna pink bentuk jamur sebanyak 800 butir dengan berat keseluruhan 264 gram.


"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan hukuman 12 tahun penjara," tegas hakim Philip.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim.


Putusan hakim, dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dipenjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Warga Desa Simpang Gabus Dusun IV Kelurahan Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara itu, sebelumnya ditangkap pada September 2022. 


Berawal saat 3 anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa trerdakwa menjual narkotika jenis Pil di daerah Kabupaten Batubara


Kemudian pada Selasa, 27 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pil dan menghubungi terdakwa untuk memesan ekstasi sebanyak 800 butir.


Lalu sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa menghubungi Ican (dalam lidik) dan memesan narkotika jenis pil sebanyak 800 butir dengan kesepakatan harga Rp60.000 perbutirnya.


Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi polisi yang menyamar. Terdakwa kemudian menjual pil itu seharga Rp80.000 per butir, dan sepakat untuk melakukan transaksi di dekat Gang Beringin Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Dusun III Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.


Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa mengambil narkotika jenis pil tersebut dan menyerahkan satu buah plastik kantongan warna biru yang berisikan 8 bungkus plastik warna putih bening berisikan narkotika ekstasi bentuk jamur sebanyak  800 butir.


Saat itu juga, polisi yang menyamar  melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, jika berhasil menjual ekstasi itu ia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp16.000.000. (sh)