Notification

×

Iklan

Iklan

Ngaku Advokat, Sri Falmen Siregar Didakwa Gelapkan Uang PT Cinta Raja Rp 5,7 Miliar

Kamis, 22 Desember 2022 | 00:00 WIB Last Updated 2022-12-21T17:00:21Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean ketika membacakan dakwaannya di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.

ARN24.NEWS
– Sri Falmen Siregar (36) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap PT Cinta Raja senilai Rp5,7 miliar lebih. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada  tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


"Kemudian terdakwa Sri Falmen mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa dirinya berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan," ujar JPU Evi Yanti Panggabean di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2022).


Menanggapi ucapan terdakwa Sri Falmen, sambung JPU, saksi korban Alex Purwanto merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa Sri Falmen untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.


"Selanjutnya, terdakwa Sri Falmen sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerjasama tersebut bahwa terdakwa Sri Falmen akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan, dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha," kata JPU Evi Yanti Panggabean.


Lanjut dikatakan JPU, kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit, namun hanya diberi waktu selama paling lama 3  bulan. Dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban Alex Purwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.


"Namun selama 3 bulan, saksi korban Alex Purwanto yang menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja tidak ada menerima hasil, lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebut kepada terdakwa Sri Falmen," kata JPU Evi Yanti Panggabean.


Menjawab itu, kata JPU, terdakwa Sri Falmen pun mengatakan kepada saksi korban sedang dalam proses, selanjutnya terdakwa Sri Falmen kembali menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang dapat mempercepat pengurusan ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya 

dalam waktu paling lama 3 bulan dapat selesai.


"Mendengar perkataan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwanto menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa," ujar JPU Evi Yanti Panggabean.


Dikatakan JPU, tak hanya itu, terdakwa kembali meminta kepada saksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Hiline yang mana mobil tersebut akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida.


"Yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa Sri Falmen meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda, namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya," urai JPU.


Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.


"Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah," sebut JPU Evi Yanti Panggabean.


Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU Evi Yanti Panggabean. (rfn)