Notification

×

Iklan

Iklan

10 Remaja Gerombolan Geng Motor Bawa Ketapel dan Sajam Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 13 Januari 2023 | 14:25 WIB Last Updated 2023-01-13T07:25:47Z

Para remaja yang diamankan kini sudah resmi menjadi tersangka. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim pemburu kejahatan di jalanan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap 10 orang gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat Kota Medan. Sepuluh orang gerombolan geng motor itu terdiri dari 5 orang dewasa dan 5 anak-anak.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan mengatakan, gerombolan remaja bermotor diamankan pada Minggu, 8 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB lalu di kawasan Jalan AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji Medan.


"Para pelaku ditangkap karena mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam dan dari pelaporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan pelaku," ujar Kompol Teuku Fathir, Jumat (13/1/2023).


Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ketapel warna kuning dengan anak ketapel terbuat dari paku, 1 buah kelewang, 1 buah balok kayu, 1 buah pipa hitam yang akan digunakan untuk melukai orang.


"Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan Pasal Pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.


Kasat Reskrim menghimbau kepada warga yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi aksi konvoi bermotor agar tidak lagi melakukan aksi tersebut.


"Atas perintah Kapolrestabes Medan, tim kami akan terus melakukan penindakan yang harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat, " jelasnya.


"Dan kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kejadian kejadian serupa dapat memberikan informasi di nomor Call Center yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat," tutup Kompol Fathir. (has)